Liputan4.com, Kota Bekasi – Penanganan kasus Meylani yang sudah berjalan dua bulan dengan LYA selaku kepala sekolah tempatnya menuntut ilmu belum menemukan solusi yang di sepakati dari kedua belah pihak. Hal tersebut mengenai dugaan kekerasan pada Meylani Siswi SMKN 4 Kota Bekasi dengan terduga kepala sekolahnya, Kepala Kantor Cabang Daerah (KCD) wilayah III, I Made Supriatna mengutus kedua Kasubagnya. Rabu, 15/3/2023.
Saat pihak KCD wilayah III, melalui perwakilannya (Pak Jajat) menghubungi pihak keluarga melalui tante Meylani mengatakan, Pihak keluarga di undang datang ke sekolah (Smkn 4 Kota Bekasi) untuk di mediasikan mengenai Meylani tanpa ada pihak dari mana pun termasuk media ataupun lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Terpisah, Dari beberapa media yang selama ini mengikuti perkembangan kasus Meylani dan perintah mengawal dari Kepala KCD wilayah III, kecewa dengan pelarangan meliput oleh security sekolah karena dengan alasan tidak di ijinkan masuk oleh atasannya dan Ia mengatakan hanya bawahan yang bertugas ketika mendapat arahan seperti itu, karena tidak ada dalam undangan.
Ketika pihak keluarga datang bersama Tantenya, Ia (Tante) pun dilarang masuk kedalam ruangan tanpa alasan yang jelas hingga sebanyak dua kali, yang diperbolehkan masuk hanya Meylani bersama ibunya, Kepsek, Dan perwakilan KCD wilayah III. Selesai pertemuan di ruangan tertutup dengan pihak terkait Meylani beserta ibunya hanya menangis ketika di tanya awak media.
Kepsek SMKN 4 Kota Bekasi, Lia Yuni Amalia saat dikonfirmasi mengenai hal pelarangan liputan media dan pernyataan laporan balik Mengatakan bahwa dirinya tidak melarang awak media untuk meliput, Melainkan pihak KCD yang melarang bukan pihak sekolah dan tidak adanya laporan balik yang di akui ibunya korban .
“Yang melarang media meliput bukan dari saya tapi dari pihak Kasubag pak Ajat dan pak H. Nurdin” Ungkapnya.
Lanjut Ibu Meylani, usai bertemu pihak KCD dan Kepsek menangis seraya berkata, bahwa anaknya harus tetap sekolah di Smkn 4 Kota Bekasi dengan bebas biaya sedangkan korban sudah memiliki KIP juga sudah tidak mau bersekolah itu lagi. Dan jika pindah sekolah kepsek (LYA) tidak akan membantu pembiayaan Meylani sesuai permohonannya, bahkan LYA akan menuntut/melaporkan balik apa yang telah dilakukan pihak korban terhadapnya.
Namun hal itu di sanggah kepsek melalui pesan Whatsappnya, “Tidak ada tuntutan balik apapun kepada ibunya” Ujar Lia Yuni Amalia.
LYA menyampaikan kepada awak media, Jika pemberitaannya harus berimbang dengan kenyataan yang ada dan jangan hanya mendengar pihak Meylani saja, dari KCD wilayah III juga harus di mintai informasinya agar tidak berat sebelah.
“Kalau memang mau info berimbang itu kenyataan yg ada dan juga silahkan konfirmasi dg pihak kantor cabang dinas pendidikan wilayah III, sekarang saya sudah memberikan info dari saya silahkan juga info berimbang dari kantor cabang dinas pendidikan wilayah III ya pak” Ucap LYA.
Hasil mediasi yang di fasilitasi Kantor Cabang Daerah (KCD) wilayah III bertempat di Smkn 4 Kota Bekasi, pihak Meylani beserta ibunya dengan pihak Lia Yuni Amalia selaku kepala sekolah telah memberikan keterangan yang berbeda mengenai isi pembahasan dalam rapat, baik yang langsung ditemui ataupun via whatsapp. Namun pihak KCD wilayah III yang dikepalai I Made Supriatna sulit sekali di hubungi dan pesan singkat WhatsApp pun tidak dibalas prihal tersebut.