x

Dua Onum Debt Colector Viral Tarik Paksa Mobil Aiptu FN Anggota Polres Lubuklinggau Resmi Jadi Tersangka

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Apr 2024 13:31 0 29 INDRA JAYA

Liputan4.com.Palembang Dua oknum Debtcollector yang viral gegara tarik paksa mobil Polisi Lubuk Linggau di Palembang ditetapkan jadi tersangka. Begini faktanya.

Dua orang oknum Debt Collector yang sempat viral karena tarik paksa mobil Aiptu FN yakni anggota Polres Lubuk Linggau kini resmi dijadikan tersangka.

Polisi menetapkan status tersangka kepada dua debt collector yakni Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Aiptu FN

Kejadian tersebut terjadi di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 23 Maret 2024. Sebelumnya, dua debt collector tersebut telah dijemput paksa oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka dijemput paksa saat sedang berada di rumah masing-masing.

ROKOK ILEGAL

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan, AKBP Yunar Hotman Parulian Srait.

“Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Lalu kamu mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku,” ujarnya pada Kamis, 25 April 2024.

Selanjutnya, kedua pelaku ini pun dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yaitu berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua orang tersebut akan dikenakan KUHPidana, “Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana juncto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Yunar.

Bahkan, Yunar mengatakan bahwa saat ini pun Polda Sumatera Selatan tengah memburu pelaku lainnya.

“Untuk pelaku yang lain masih kami buur. Statusnya masih sebagai saksi. Tetap tidak menutup kemungkinan jika peran dan bukti cukup, statusnya akan dinaikan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya 2 Debt Collector itu dilaporkan Desrummiaty (44) yang merupakan istri Aiptu FN dengan Laporan Polisi No LP/B/322/111/2024/SPKT Polda Sumsel.

Desrummaty melaporkan kejadian yang dilakukan kedua pelaku dengan melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban di Parkiran PS Palembang.

Ketika itu, kedua pelaku bersama 12 orang temannya mendatangi korban dan melakukan intimidasi dengan berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata jika mobil yang dikendarai korban bermasalah.

Saat itu pun Aiptu FN juga diduga melakukan serangan terhadap 2 orang debt collector tersebut dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Sehingga dalam proses hukum Aiptu FN dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi, AKBP Yunar mengatakan bahwa prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. (*)Indra/rls.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x