x

The Tarumanagara Centre Bersama FK MATA Beraudiensi Dengan Kepala BPN Kab. Bekasi

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Jun 2024 18:18 0 109 Korwil Jabar

Liputan4.com

Kab. Bekasi – The Tarumanagara Centre menggelar Pres Rilis, Berdasarkan hasil pertemuan antara Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara, The Tarumanagara Centre, Perwakilan Kelompok LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) di BKPH Ujungkrawang, Perwakilan Kelompok Nelayan Pantai Segarajaya dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada Selasa (04/06/2024)

Dari pertemuan tersebut melalui Supian Apandi Ketua The Tarumanagara Centre dalam Pres Rilisnya mengatakan, “dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya BPN Kabupaten Bekasi sudah melakukan usaha-usaha antisipasi dan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait munculnya sertifikat-sertifikat di laut dan kawasan hutan BKPH Ujungkrawang.Dalam pernyataan nya Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa semua sertifikat yang diterbitkan melalui proses yang detail secara Fisik, Yuridis dan Administrasi. Sehingga terkait dengan adanya sertifikat yang muncul di laut dan kawasan hutan itu akan melalui proses yang disebutkan tadi dan terkait adanya aturan yang terbaru setelah terbitnya sertifikat, seperti contohnya dalam sebuah areal telah diterbitkan sertifikat kemudian ada aturan baru dari Kementrian LHK tentang kawasan hutan dan secara otomatis sertifikat yang sudah terbit masuk dalam kawasan hutan. Makanya kita perlu sinergitas terhadap hal-hal tersebut. Di kuatkan kembali oleh Kasi PHP dan Kasi Pengukuran yang hadir dalam pertemuan tersebut, bahwa untuk secara tertib administrasinya dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi akan membuat surat secara resmi terhitung 1 (satu) minggu dari pertemuan untuk menjawab pertanyaan dari FK Mata, The Tarumanagara Centre dan perwakilan masyarakat LMDH dan Nelayan.Bahkan menurut keterangan Kasi Pengukuran terhadap permasalahan tersebut telah datang beberapa permohonan untuk di wilayah hutan, langsung berkoordinasi ke KPH Bogor bersama pemohonnya untuk mendapat penjelasan bahwa kawasan tersebut adalah kawasan hutan. Bukan tidak bisa diterbitkan sertifikatnya, kalau ada ijin dari Kementrian LHK ada ijin untuk itu, maka BPN Kabupaten Bekasi akan membantu prosesnya. Hal senada disampaikan oleh Kasi PHP bahwa telah ada permohonan roya terhadap sertifikat, tapi setelah di validasi ternyata berada di laut, dan BPN Kabupaten Bekasi menolaknya. Terkait dengan berkembangnya permasalahan kesemrawutan Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah IV di Kabupaten Bekasi terutama di Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong, kami terus menyikapinya dengan melayangkan Laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kapolri dengan Nomor Surat 018/TTC.Ext/VI/2024tertanggal 05 Juni 2024 terkait adanya Dugaan Kegiatan Reklamasi berkedok Kegiatan Restorasi yang dilakukan oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN)” Ungkapnya dalam rillis tertulis

Lanjutnya, “Pemerintah Desa Segarajaya dan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sangat merugikan masyarakat Nelayan Pinggiran. Adapun alasan kami melaporkan kegiatan tersebut, bahwa dengan sangat jelas bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut diduga mengalami peluasan kegiatan yang tidak memiliki ijin, dimana kegiatan restorasi adalah pada kawasan PPI Tarumajaya, tetapi pada kenyatannya melakukan kegiatan Reklamasi pada tanah Hak Milik No. 465/Segarajaya, NIB 00062/2000, L= 19.345 M2 Koordinat -6.076978, 107.001691 dan SHM No. 466/Segarajaya, NIB 00063/2000, L= 3.915 M2 Koordinat -6.077533, 107.001736, sehingga tidak konsekuen nya PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN) yang melakukan kegiatan Restorasi, tetapi pada kenyataanya melaksanakan Reklamasi Lahan di Pantai Segarajaya.Alhamdulillah Surat tersebut sudah terdistribusikan baik yang langsung di antar ke alamat masing-masing ataupun melalui Jasa Pengantaran PT. Pos Indonesia. Rencananya kami juga selain membuat laporan secara surat, kami akan menindaklanjuti dengan Laporan ke Aplikasi LAPOR supaya memiliki jejak digital dan bisa di tracking kasusnya oleh semua pihak,” tandasnya. (Ics/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x