Liputan4.com Jateng
23/4/2024
Kabupaten Batang
Dalam sanggahan Muhaimin terkait Tanah yang berada di dukuh kebrok kelurahan Sambong Kab Batang dimana tanah tersebut sekarang sudah menjadi Perumahan Panorama Indah yang saat ini masih berseteru dengan karnoto yang di duga akte jual beli frktif.
Dalam kutipan pemberitaan atau sanggahan Muhaimin kemarin waktu awak media mengkonfirmasi di kediaman Muhaimin pada 28/3/2024 silam
Muhaimin Mengatakan kepada media bahwa Terkait proses Surat kuasa jual beli serta PPJB yang di buat oleh notaris WIWIN ROSWINANTI SH yang lebih tahu proses teknis pembuatan Surat Kuasa jual beli dan PPJB tersebut adalah Notaris WIWIN ROSWINANTI SH Tegas Muhaimin
Serta Muhaimin juga menambahkan bahwa memang dirinya dan istrinya “Tidak kenal sama sekali dengan saudara Tabari Bin Dullah” yang dirinya kenal hanya Karnoto ungkap muhaimin
Tim media mencoba mendatangi kantor Notaris Wiwin Roswinanti yang beralamat di Jl. Utama Timur No.63, Sari Pandan, Weleri, Kec. Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada selasa 23/4/2024 wiwin Roswinanti
selaku Notaris dan PPAT yang memproses pembuatan Akta Kuasa Jual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah SHM Bernomor 208 terletak di dukuh kebrok Kelurahan Sambong Kabupaten Batang, Tabari dengan Juminah selaku istri Muhaimin.
Menurut keterangan dari staf atau reception yang berada di kantor tersebut mengatakan kepada Tim media bahwa ibu wiwin tidak ada di kantor, pungkasnya
Tidak tinggal diam agar pemberitaan berimbang Tim media mencoba menghubungi Wiwin Roswinanti melalui gawainya, pada Selasa (23/4/2024) sore,
Wiwin Menjawab dalam penyampaian pertanyaan awak media bahwa produk PPJB (perjanjian pengikatan jual beli)
dan Akta Kuasa Jual yang ia terbitkan tersebut menurut dirinya sudah sah.
“Jadi disini Pak Muhaimin selaku pembelinya. Tanyakan saja ke dia, merasa membeli tidak. Kalau iya ya sudah. Berarti memang ada proses jual beli itu, dan itu sah,” katanya.
Namun saat awak media mempertanyakan teknis proses jual beli tersebut lebih mendalam, Wiwin tidak mau menjawabnya secara jelas dan gamblang.
“Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab, pokoknya biar akta saya saja yang menjawab. Akta itu sudah mewakili, kalo proses jual beli itu sah,” terangnya
Serta Wiwin Menambahkan agar semuanya untuk mempertanyakan kepada Muhaimin. Tutupnya
Menanggapi pernyataan Wiwin, Karnoto mengatakan kepada Tim media melalui telpon bahwa produk Akta Kuasa Jual dan PPJB ( perjanjian pengikatan jual beli)
yang diterbitkannya diduga fiktif. Sebab, menurutnya karena para pihak, yakni Tabari selaku penjual dan Juminah pembeli tidak saling kenal.
“Selain itu, Tabari juga pernah mengatakan kepada saya, bahwa dia tidak pernah datang ke kantor notaris Wiwin untuk melakukan proses penandatanganan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli)
dan Akta Kuasa Jual tersebut,” tuturnya
Serta Karnoto Menambahkan bahwa dirinya pada saat proses penandatangan PPJB ( perjanjian pengikatan jual beli)
dan Akte Kuasa Jual tanah dengan SHM bernomor 208, dirinya tidak di hadirkan atau tidak mengetahui adanya proses jual beli tersebut padahal Ia (karnoto) adalah pemilik tanah Yang sah. Tambahnya.
Tidak ada komentar