x
HARI KARTINI

28 Saksi sudah Dihadirkan dalam sidang Kasus Pesawat dan Helikopter, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan tidak Ditemukan Kerugian Negara

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Jul 2023 06:10 0 340 REDAKSI PAPUA

JAYAPURA, Liputan4.com —  Sejumlah fakta terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter airbus milik pemkab mimika dengan terdakwa Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura.

Sudah 28 saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga persidangan tanggal 18 Juli 2023 tidak ada keterangan saksi yang membuktikan terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat dan helikopter milik pemkab mimika usulan Bupati nonaktif, Eltinus Omaleng pada tahun 2014.

Jubir tim kuasa hukum terdakwa, Iwan Niode, mengatakan bahwa justru semua keterangan saksi ini sudah mengerucut sesuai dengan apa yang kami harapkan dan inginkan.

Karena bicara korupsi itu berkaitan dengan kerugian negara dan kita sudah bisa membuktikan bahwa ini tidak ada kerugian negara.

Sudah sangat jelas bahwa dan membuktikan secara terang benderang tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter ini.

Proses pembelian pesawat ini sudah sesuai dengan aturan main, Perpres dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan itu sudah terbukti dalam semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum

Dalam keterangan saksi ada dikatakan bahwa soal temuan BPK 21 miliar itu kami sudah memperlihatkan bahwa ada perjanjian hutang piutang dan itu berlaku sampai tahun 2026.

Artinya bahwa antara pemda mimika dan PT Asian one air terikat pada perjanjian pertama.

Bicara soal 49 miliar rupiah di mana helikopter sekarang dalam penguasaan Pemda Mimika ada di hanggar tidak kemana-mana tidak dilelang.

Jadi ketika bicara kepemilikan itu kita bicara potensi dan korupsi tidak boleh potensi karena kerugiannya itu riil sementara dalam kasus ini tidak ada karena dari kita punya pembuktian selama ini dua unsur ini tidak ditemukan.

Jadi secara umum saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak memberatkan terdakwa.

Ada dua saksi fakta yang tidak bisa hadir dalam persidangan dan keterangannya dianggap sudah dibacakan meskipun belum dibacakan yaitu kepala Bea Cukai Pekanbaru dan Joko Irawan.

Malah saya katakan kalau Joko Irawan hadir dia justru akan membuka kasus ini secara terang benderang sayang sekali Dia tidak hadir Tapi tidak apa-apa.

Joko Irawan ini kebetulan pada waktu itu bersama klien kami pak John retop terlibat langsung di dalam kajian teknis dan semua proses dalam pengadaan pesawat ini dia terlibat langsung.

Jadi ya saya optimis terhadap perkara ini kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi ahli jaksa penuntut umum Pada hari Kamis 20 Juli 2023.

Nanti kita tunggu saja apa yang terjadi pada hari Kamis di ruang sidang kita juga dari tim hukum terdakwa akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dan itu akan mempertegas posisi kasus ini pada jalur yang sebenarnya.

Jaksa Penutut Umum, Raymond Biere, menjelaskan tim jaksa penuntut umum menghadirkan 5 saksi ahli pada persidangan Tanggal 20 Juli 2023.

Kita tidak tahu kesibukan para saksi ahli tapi yang jelas akan kita hadirkan para ahli untuk diperiksa dalam persidangan ini

Apakah ada ahli pidana? Kita belum tahu Namun yang pasti ada ahli 6 orang dan kita juga belum bisa pastikan Siapa yang datang karena memang kesibukan ahli dan keadaan para ahli kita tidak bisa paksakan yang pasti ahli yang hadir kita bisa minta keterangan dan diperiksa di persidangan.

Bagaimana dengan para saksi fakta yang sudah dihadirkan selama persidangan ini?

Ada yang sudah memberi jawaban dan ada yang belum, untuk memberi jawaban Beliau juga melihat kondisi berhubung libur panjang tiket pesawat juga agak susah

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x