x
HARI KARTINI

Adi Suroso Warga Sergai Mantan Karyawan PT. Cinta Raja, Akui Dana Pensiun Sudah Dibayar Setiap Bulan

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Sep 2023 14:39 0 196 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Anggota DPRD Sergai dan para Karyawan Pensiun saat RDP di Kantor DPRD Kab Sergai / dmk

Sergai, Liputan4.com – Adi Suroso salah seorang mantan karyawan dari PT. Cinta Raja Perkebunan di Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) yang sudah pensiun pada tahun 2020, mengakui dana pensiun sudah dibayar oleh pihak perusahaan setiap bulannya.

Namun, rekan-rekan tetap mengharapkan gaji yang tertunda untuk dibayar sekaligus tanpa dicicil setiap bulan. “Pembayaran pensiun itu selama 60 bulan x gaji dan hasilnya di bagi 2.” Nah, para karyawan pensiun meminta 50 persen dari hasil itu dibayar dan pembayarannya tidak di bawah 50 persen.

Saat ini ada 90 orang yang memohon dana pensiun dibayarkan secara seluruh tanpa dicicil. Hal ini diungkapkan Adi Suroso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Sergai, di Gedung DPRD Sergai, Senin (11/9/2023).

Menanggapi permintaan mantan karyawan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sergai M. Rajali Prima, S.Sos yang didampingi para anggota Jalaluddin, M. Efri Sipayung, Enriko Silalahi, Hotnauli Sinurat dan H. Ngatiman, mengatakan bahwa pihaknya akan mencarikan solusinya agar dapat diselesaikan dengan baik.

“Kita berharap apa yang menjadi kesepakatan bersama berjalan dengan baik,” harap Rajali Prima.

Sementara Kuasa Hukum PT. Cinta Raja Sudarma mengatakan apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Sergai tadi terkait dengan permintaan para pensiunan, akan disampaikan ke pimpinan dan akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham. Sebab, tuntutan nya juga cukup besar, mereka meminta dan menghilangkan apa yang sudah pernah di bayarkan oleh PT. Cinta Raja uang pensiunnya.

Padahal pihak perusahaan sudah membayar uang pensiun tiap bulan dan telah menjalankannya sesuai dengan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain uang pensiun, pihak perusahaan sudah membayar uang pesangon, uang pergantian hak dan uang PMK. Dan gaji mantan karyawan itu tidak pernah
dipotong gaji. Sedangkan fasilitas bagi pekerja yang sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi, pihak perusahaan tetap memberikan izin untuk digunakan,seperti rumah dinas milik PT. Cinta Raja.

Dijelaskannya, bahwa sebagian dari mereka yang menuntut ternyata masih ingin bekerja di PT. Cinta Raja melalui anak-anak perusahaan sebagai Pegawai Harian Lepas.

Sebenarnya kita kecewa dengan apa yang dilakukan para pensiunan pekerja ini, karena apa yang telah kita tawarkan ini sudah berbentuk apresiasi yang cukup tinggi,

“Pihak perusahaan juga memberikan setiap bulan uang pensiun dan beras sebanyak 8 kg hingga 16 kg per orang,” ujarnya.(tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x