x

Polres Tebingtinggi Kini Tampak Serius Tangani LP Horasmaita Purba Soal Pekara Kenakalan Terhadap Orang dan Barang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Okt 2023 13:31 0 1206 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Aipda M Ginting Tim penyidik bersama pelapor Horasmaita br Purba saat cek TKP di Sarang Kopi / dmk

Tebingtinggi, Liputan4.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Polres Tebingtinggi kini tampak serius dalam menangani laporan seorang nenek bernama Horasmaita br Purba (62) Warga jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Keseriusan pihak Polres tersebut terpantau oleh liputan4.com ketika dua personil tim penyidik reskrim bersama Horasmaita br Purba turun langsung ke TKP yakni Kafe Sarang Kopi, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 15.00 wib.

” Kami cek TKP lagi lae, ini tim baru lae” Terang Aipda M Ginting di TKP sembari mengatakan jika statemen atau keterangan lebih lanjut agar menghubungi Humas Polres.

ROKOK ILEGAL

Selain itu, bukti keseriusan Polres Tebingtinggi juga tampak dengan dilakukannya pergantian tim penyidik yang baru melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diberitahukan pada (17/10/2023) kepada Horasmaita br Purba.

Dalam surat tersebut tertulis, Sehubungan dengan rujukan diatas, bersama ini diberitahukan kepada saudari perkembangan penyelidikan terhadap dengan terjadinya ” Kenakalan terhadap orang atau barang ” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 489 KUHPidana yang terjadi pada hari sabtu (12/02/2022) sekira pukul 22.00 wib di jalan Dr Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

Berkaitan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada saudari bahwa terhadap laporan saudari tersebut telah dilakukan pergantian penyidik / penyidik pembantu yang menanganinya yaitu, Ipda Dhimas Abie Thoyib, STr.k, Aipda Iswan Dahri SH, Aipda Mahalalel Ginting, Aipda Fuad Fahri Nasution dan Bripka Fernando Silaban SH.

Diketahui, Horasmaita br Purba melaporkan perkara kenakalan terhadap orang atau barang yang dialaminya ini telah tertulis pada Tanda Bukti Lapor, nomor : STTLP / B / 122 / ll /2022/SPKT/ Polres Tebing Tinggi/ Poldasu dengan terlapor atas nama Heru Kurniawan pada (13/02/2022).

Menanggapi keseriusan pihak polres Tebingtinggi ini, Horasmaita br Purba kepada liputan4.com dikediamnya menyebut, Keseriusan Pihak Polres Tebingtinggi ini diduga karena ada perintah dari pihak Mabes Polri yang telah mengetahui laporannya sempat mandek.

” Kasus ini kan sudah lebih satu tahun diduga sengaja mandek, jadi saya laporkan ini ke Mabes Polri. Jadi saya menilai pihak polres Tebingtinggi diduga diperintahkan oleh Mabes” Ungkapnya.

Namun, meski demikian, Horasmaita br Purba berharap Polres Tebingtinggi benar benar menindaklanjuti laporannya.

” Saya berharap Polres Tebingtinggi dapat menindaklanjuti dengan cepat atas laporan saya dan segera menentukan kepastian hukum kepada saya ” Katanya mengakhiri. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x