Medan, Liputan4.com – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan Seorang laki-laki pelaku tindak pidana penganiayaan berat.
Identitas pelaku penganiayaan Rizky (22) jalan Bambu, Kel Durian, Kec. Medan Timur. Sedangkan korban Erdiwansyah (57) jalan Sutomo, Gang A, No:32 Kel.Durian, Kec Medan Timur.
Peristiwa penganiayaan terhadap korban berawal ketersinggungan korban melarang pelaku masuk ke kamar korban. Pelaku meminta kunci kamar korban namun korban tidak memberikan, lantas bilang sebelumnya ada barang yang hilang dari kamarnya.
Merasa menjadi tertuduh atas barang hilang tersebut, pelaku menantang korban untuk berkelahi, namun ajakan tersebut di abaikan korban.
Pada tanggal 1 juli 2026 saya pergi ke jalan Sutomo Ujung untuk menjumpai teman saya sebagai tukang parkir, saya minta duit untuk membeli rokok.
Pada saat saya belanja rokok di grosir cahaya bertemu dengan pelaku bersama adiknya Ridho, disitu pelaku menantang saya kembali sam bilang memukul muka saya 3 kali sambil menenteng parang dan mengayunkan bilah parang yang tumpul ke badan saya. Saya terpancing emosi saya tantang balik tunggu ya saya ambil alatku.
Selanjutnya terjadi perkelahian dan saya terluka di jari tangan terkena sabetan parang, lalu saya pulang, dan dibawa berobat dengan ibu saya.
Tak terima atas peristiwa tersebut saya melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi LP-B/273/VII/2026/SPKT/Sek Medan Timur/Restabes Medan/Polda Sumut tanggal 1/juli/2026.
Berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan mencari bukti dan saksi serta profelling hingga full baket.
Pada hari kamis 10/9/2026 sekira pukul 16.00Wib, personel Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan berada di jalan Cahaya.Kel.Durian, Kec Medan Timur.
Gerak Cepat Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung Oleh Kanitreskrim Iptu Alwan, meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan, tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M.Butar-butar melalui Kanit Reskrim Iptu Alwan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku, melarang masuk kamarnya, namun ada alasan korban melarang masuk kamarnya, karena pernah kehilangan,
” Sebenarnya kawan mereka itu, tapi karena ketersinggungan terjadi perkelahian, berakibat luka pada tangan korban,” Jelas Iptu Alwan.
Saat di interograsi singkat pelaku Rizky mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Erdiwansyah, terkait barang bukti parang sudah dibuang keparit di jalan Perjuangan.
Selanjutnya tersangka di boyong ke Mako Polsek Medan Timur dan di serahkan kepada petugas penyidik guna proses hukum lebih lanjut.(4bdi)












