Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sengketa Tanah Ciptaharja Memanas, Dasar Perubahan Letter C Dipertanyakan

×

Sengketa Tanah Ciptaharja Memanas, Dasar Perubahan Letter C Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LIPUTAN4.COM, BANDUNG BARAT — Sengketa tanah seluas sekitar 12.700 meter persegi di wilayah Desa Ciptaharja kini memasuki persoalan yang lebih mendasar: apa sebenarnya dasar perubahan data dalam Buku Letter C Desa?

Pertanyaan tersebut mencuat setelah pihak ahli waris menyoroti kedudukan Letter C dalam administrasi pertanahan serta mengaitkannya dengan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menurut mereka relevan dalam menelusuri riwayat bidang tanah yang disengketakan.

Salah satu putusan yang dirujuk adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 84 K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1973. Dalam kaidah yang dirujuk pihak ahli waris, catatan dalam buku desa atau Letter C tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti hak milik tanpa didukung alat bukti lainnya.

Pihak ahli waris juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 0234 K/PDT/1992, yang pada pokoknya menempatkan Buku Letter C sebagai catatan administratif yang berkaitan dengan penguasaan dan kewajiban pajak atas tanah, bukan sebagai bukti hak milik yang berdiri sendiri.

Dengan dasar tersebut, pihak ahli waris mempertanyakan apabila terdapat perubahan data dalam Letter C yang kemudian dijadikan bagian dari pertimbangan administratif dalam persoalan tanah tersebut.

“Kalau memang terjadi perubahan data Letter C, yang kami minta adalah dasar perubahannya. Kapan dilakukan, berdasarkan dokumen apa dan siapa yang melakukan pencatatan tersebut. Karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, Letter C sendiri bukan bukti hak milik yang berdiri sendiri,” ujar Aceng Juandi pada awak media, Jum’at (11/09/2026).

Bukan Sekadar Soal Catatan Terbaru

Persoalan yang dipersoalkan ahli waris bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya catatan terbaru dalam Letter C.

Yang menjadi pertanyaan justru bagaimana proses perubahan itu terjadi dan apa dokumen yang menjadi dasar pencatatannya.

Sebab, apabila terdapat perbedaan antara data lama dan data yang tercatat kemudian, menurut pihak ahli waris, perubahan tersebut semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung, buku register, warkah, serta administrasi pertanahan lainnya.

Dalam perkara ini, pihak ahli waris juga meminta agar Akta Hibah Nomor 2 Tahun 1967 yang mereka miliki ikut diverifikasi dan dibandingkan dengan dokumen administrasi pertanahan yang tercatat di tingkat desa.

Langkah tersebut dinilai penting agar penentuan riwayat dan status tanah tidak hanya bertumpu pada satu dokumen administratif, melainkan melalui pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.

Pertanyaan Kunci: Apa Dasar Perubahan Letter C?

Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu penjelasan dari pihak terkait.

Apa dasar perubahan data Letter C? Kapan perubahan dilakukan? Dokumen apa yang menjadi dasar? Siapa yang mencatat dan bagaimana prosedur pencatatannya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perubahan data Letter C disebut berkaitan dengan persoalan belum ditandatanganinya warkah oleh Kepala Desa Ciptaharja saat ini.

Pihak ahli waris meminta pemerintah desa membuka dan menjelaskan data administrasi yang menjadi dasar perubahan tersebut sehingga dapat dibandingkan dengan dokumen lama, termasuk Akta Hibah Tahun 1967.

Mereka menilai keterbukaan dokumen diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai status tanah sebelum seluruh bukti diperiksa dan diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Letter C Bukan Bukti Tunggal

Dalam konteks hukum pertanahan, persoalan Letter C perlu ditempatkan secara proporsional. Bukan berarti Letter C tidak memiliki nilai sama sekali, tetapi kedudukannya tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti hak milik yang berdiri sendiri.

Karena itu, riwayat tanah idealnya ditelusuri dengan melihat keseluruhan dokumen dan alat bukti yang tersedia.

Atas dasar itulah, pihak ahli waris meminta agar Letter C, buku register, warkah, Akta Hibah Tahun 1967, serta dokumen pertanahan lainnya diperiksa secara menyeluruh.

Bagi mereka, persoalan utamanya kini bukan sekadar siapa yang memegang catatan terbaru, melainkan apa dasar hukum dan administratif di balik setiap perubahan data tanah tersebut.

Hingga seluruh dokumen dibuka, dicocokkan, dan diverifikasi oleh pihak berwenang, pihak ahli waris berharap tidak ada kesimpulan yang terburu-buru mengenai status tanah seluas sekitar 12.700 meter persegi tersebut. (Sarwhono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *