x
HARI KARTINI

Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Berhasil Menangkap pelaku Penikaman yang Sempat Viral di Medsos

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Jul 2023 11:03 0 328 ABDI SUMARNO

 

Medan, Liputan4.com – Sempat Viral di medsos seorang pria tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku penikaman yang dipicu tidak terima di tegur pengambilan nasi sisa makanan yang meninggalkan sampah berserakan.

 

Pelaku penikamam, Saiful Anwar (59), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Darinya disita barang bukti 1 bilah pisau belati dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam nomor polisi BK 4709 ACN.

 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi menyebutkan, pelaku ditangkap pada Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Darussalam Kel Babura Sunggal Kec Medan Sunggal.

 

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menikam dan mengayunkan sajam sebanyak 2 kali mengakibatkan korban luka tikam di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,” terang Ginanjar, Sabtu (15/7/2023).

Kapolsek menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Ayahanda, tepatnya di depan sebuah toko Ice Cream.

 

Korban juru parkir berinisial BKS, warga Dusun IV Jalan Balai Desa, Gang Pidi Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 

“Berdasarkan keterangan dari korban, saat itu bertengkar dengan pelaku karena permasalahan pengambilan nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat. Pelaku ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,” ujarnya.

 

Kemudian, sambung Kapolsek, korban langsung menegur dan pelaku tidak terima sehingga mereka bertengkar.

 

“Pada saat bertengkar, pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar korban karena merasa omongannya tidak didengar dan dihargai sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” ucapnya.

 

“Di situ pelaku mengambil sebilah sajam di pinggang dan menusuk dada korban. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x