x

Sempat Buron 7 Bulan , Pelaku Penganiayaan Di Oku Selatan Berakhir Di Jeruji Besi

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Nov 2023 08:52 0 1036 WILLY APRIANDI

Oku Selatan,Liputan 4.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berhasil menangkap seorang pria bernama Nizar (32) yang diduga sebagai pelaku penusukan yang terjadi beberapa bulan lalu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Pelaku, yang merupakan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, diduga melakukan penusukan terhadap tetangganya sendiri, Andi Santoso (37).

“Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri ke Kota Palembang. Namun, berkat informasi yang berhasil kami dapatkan, tim kepolisian berhasil menangkapnya di rumah keluarganya di wilayah Kalidoni Palembang,” ungkap Kapolsek Buay Sandang Aji, Iptu Robby Fahrian, pada Selasa (07/11/2023).

ROKOK ILEGAL

Menurut Kapolsek, penusukan terjadi pada hari Minggu sore (09/07/2023) di kebun sawit milik tersangka yang berada di Dusun VII Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji. Korban, tanpa izin, mengambil daun dari pohon juwar milik pelaku untuk makanan kambing miliknya.

“Pelaku merasa emosi karena korban mengambil daun tanpa izin. Ini memicu cekcok mulut antara keduanya yang berujung pada penusukan,” jelas Kapolsek.

Setelah menusuk korban dan melihatnya bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri. Korban dilarikan oleh warga sekitar ke rumah sakit terdekat dengan pisau yang masih menancap di punggungnya.

“Pelaku sempat menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhamdulillah, korban selamat setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” tambah Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku sekarang telah diamankan di Mapolsek Buay Sandang Aji, bersama dengan barang bukti berupa satu buah parang tanpa merk dengan panjang 33 cm, satu gagang parang berbahan kayu dengan panjang 13 cm, dan satu bilah pisau yang patah.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x