Liputan4.com, Sragi Lampung Selatan
Unit reskrim Polsek Sragi berhasil mengamankan warga Desa Sukapura
pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu, (25/07/2023)
MK (17) yang bersetatus masih pelajar berhasil di amankan, di rumahnya di desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung selatan. Usai di laporkan ayah tanggal (15/07/2023). ST, (15) korban persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolsek Sragi iptu Zuhdi S.Sos, membebarkan anggotanya telah mengankan pelaku, di rumahnya. Menurut Kapolsek berawal dari laporan ayah korban, puhaknya langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Hasil penyelidikan keberadaan pelaku anggota kami langsung mengamankan, pelaku sempat bersembunyi di Serang di Desa Kupuren Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten,” ucap kapolsek
Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatanya, dengan dalih menjemput korban pelaku membawa korban kerumah si pelaku dan di masukan kedalam kamar di situlah korban di suruh melepas pakaian korban Dan di paksa untuk melayani pelaku.
“Menurut pengakuan Pelaku dirinya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali,” tutur iptu Zuhdi
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atu pasal hurub B ,6 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“saat ini pelaku berikut barang bukti kita limpahkan ke unit PPA polres Lampung selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek
Sementa barang bukti yang ikut di amankan
-1 (satu) Helai Baju kemeja panjang bermotif kotak-kotak warna coklat hitam.
-1 (satu) helai Celana JEANS panjang warna hitam merk Pull and bear
-1 (satu) Helai Celana pendek warna Hijau bermotif beruang.
-1 (satu) Helai celana dalam warna Crem.
(Sri/Did)
Tidak ada komentar