Liputan4.com,Jeneponto_Perjuangan mencari keadilan untuk hak keluarga Daeng Singara warga Bontorannu kecamatan Bangkala rupanya di respon oleh pihak lembaga negara Ombudsman RI perwakilan sulawesi selatan,03/05/23.
Diketahui ulasan awal dugaan terjadi perampasan hak berupa lapak (kios) di pasar rakyat Allu Bangkala oleh mantan suami korban (Daeng Singara), dimana kronologi bahwa awalnya terdapat dua buah kios namun lalu di bagi dua namun pihak mantan suami korban inisial TJ menjual semua kios tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Mirisnya surat peralihan kios korban yang telah di jual tersebut mendapat restu dari dari kepala pasar inisial SW, dan kekeliruan terkait surat yang di tanda tangani kepala pasar tanpa keterangan waktu (tanggal,bulan,tahun) dan menggunakan stempel kepala dinas.
Hasil konfirmasi ke dinas perindag melalui kepala UPT Pasar (Rola) mengatakan tidak pernah menggunakan stempel dinas untuk peralihan hak kios,” Keliru itu jika kepala pasar gunakan stempel dinas,” ucap Rola.
Dengan dasar tersebut, ditemukan fakta penyalagunaan wewenang dan peralihan kios (lapak) tanpa hak sehingga laporan ke pihak Ombudsman di terima,” Selamat siang Pak, Laporan bapak telah dirapatkan dan dinyatakan diterima untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan, adapun saat ini dalam proses menunggu disposisi untuk penunjukan Asisten Pemeriksa,” tutur pihak Ombudsman melalui selular.
Selain ke pihak Ombudsman, pelaporan juga dilakukan ke pihak penegak hukum mapolres Jeneponto, melalui unit PPA diarahkan langsung menggugat ke pengadilan dengan melampirkan rekomendasi kelurahan dan bukti kepemilikan lapak tersebut.
“Saya sudah diarahkan pelaporan ke pengadilan, petunjuk dan arahan kanit PPA res Jeneponto Aipda Pamili sangat membantu kami,” ujar daeng Singara.
Banyak pihak berharap dengan kasus kios tersebut APH dapat membongkar seluruh praktik ‘kotor’ lingkungan pasar mulai dari pungutan liar, alih fungsi lapak, penyerobotan dan jual beli kios yang selama ini di duga kerap terjadi.
Naiknya status laporan Ombudsman ke tahap pemeriksaan diharapkan menjadi efek jerah penyelewengan jabatan di dinas perindag Jeneponto khususnya lingkup UPT Pasar.
Tidak ada komentar