PEMERINTAH PULAU TALIABU

Sekda Lotim NTB, Pimpin Rapat Konsolidasi Pilkades Serentak Tahun 2023.

Liputan4.com – Lombok Timur NTB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.H.Muhammad Juaini Taofik,M.AP memimpin Rapat Konsolidasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Lotim, bertempat di ruang rapat utama I kantor Bupati. Kamis (09/03/2023)

Rapat tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Lombok Timur, yang akan digelar tanggal 15 Maret 2023 mendatang dan diikuti oleh 53 Desa dari 254 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Lombok Timur NTB.


Pelaksanaan Pilkades serentak Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/384/PMD/2022 tentang Penetapan jadwal tahapan dan nama Desa yang melaksanakan pemilihan kepala Desa Serentak Tahun 2023.

Sekda dalam arahannya menyampaikan secara catatan di 53 Desa yang akan melaksanakan pemilu serentak ini terdapat 209 ribu pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Jumlah tersebut terbilang lebih banyak daripada di daerah lain. Untuk itu, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap memperhatikan segala hal dalam proses pemilihan tersebut.

KAPOLRES PULAU TALIABU

Selanjutnya, Sekda juga mengingatkan jika mengacu pada jadwal yang ada hari ini sudah memasuki masa tenang di setiap desa yang akan melaksanakan pemilihan serentak. Karena itu, ia berharap pada konsolidasi terakhir ini semua persoalan yang ada di desa dapat diselesaikan dengan baik, meskipun pada kenyataannya konteks di lapangan lebih komplek sehingga perlu adanya antisipasi.

Selain itu, ia menyoroti Pilkades yang diselenggarakan tanggal 15 Maret mendatang. Menurutnya akan berbeda dengan Pilkades sebelumnya, ia menilai Pilkades tersebut sebagai pemanasan menuju Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang akan berlangsung pada tahun 2024 nanti.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman menyampaikan sampai dengan hari ini kondisi wilayah di 53 Desa diperkirakan aman dan kondusif . Ia juga memastikan panitia Pilkades masing-masing desa sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik

Ia menjelaskan terkait penempatan TPS, secara regulasi tidak ditentukan titik lokasi TPS, namun dalam hal ini diserahkan kepada panitia Pilkades untuk menentukan lokasi TPS dengan catatan mengacu pada persyaratan yang sudah diatur dan mengacu pada referensi TPS yang sering digunakan sebelumnya.(red)