x

Sat Reskrim Polres Kuansing Lakukan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Kopa Kecamatan Kuantan Tengah

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jan 2024 17:04 0 127 SULMADRI

Sat Reskrim Polres Kuansing Lakukan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Kopa Kecamatan Kuantan Tengah

Teluk Kuantan,- Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Desa Kopa Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Minggu (28/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit tipidter IPDA Hainur Rasyid, SH, bersama 5 personil opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan diikuti oleh Bripka Hendrik, Bripka Ari Armi, Bripka Alpabet, Bripka Koprinaldi dan Briptu Memet.

Adapun kronologis berdasarkan informasi dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kopa Kecamatan Kuantan Tengah yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Kanit tipidter bersama personil Sat Reskrim Polres Kuansing mendatangi lokasi PETI tersebut.

ROKOK ILEGAL

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, mengatakan bahwa,” Saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah di bongkar pemiliknya, yang tinggal hanya papan asbuk sebanyak 2 (dua) buah,”

“Selanjutnya team melakukan penindakan pemusnahan / merusak papan asbuk tersebut dengan cara di bakar agar tidak dapat di tidak dapat digunakan / beroperasi lagi,” ungkap AKP Linter.

Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, memberikan himbauan agar masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktifitas PETI diwilayah Hukum Polres Kuansing, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI,” ungkap AKP Linter.

“Apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polres Kuansing akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Sulmadri

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x