x
HARI KARTINI

Bawa Natrium Cyianide, Soda Api dan Na. L300 Masuk Jurang dl Handeleum Cibeber 

waktu baca 3 menit
Rabu, 23 Agu 2023 17:36 0 301 L4 Banten

Liputan4.com Lebak- Sebuah mobil L300 dengan plat nomor A 8707 PF yang membawa 4 Drum Natrium Cyianide,(NaCn) Soda Api termasuk. Nitric Acid (NA) mengalami Kecelakaan masuk jurang di tikungan jalan raya Cikotok Warung Banten, ( gunung handeleum) Desa Warung Banten, mobil yang mengarah ke wilayah Cikotok tersebut masuk jurang yang cukup dalam hampir 100 meter, mobil tersebut di bawa oleh warga kampung Ciherang, berinisial, (Kodok)

 

Dari Tempat kejadian kecelakaan tersebut Kepolisian sektor Cibeber mengamankan 4 Drum Natrium Cyianide (NaCN) Satu karung Soda Api dan satu drigen Nitric Acid (NA) 68%, bahan kimia NaCn dengan berat 50 Kilogram.per Drumnya.

 

Sementara’ Sopir yang berinisial Kodok dan Kernet dilarikan ke puskesmas Cibeber pada hari Senin sore 21/8/203, untuk mendapatkan pengobatan, sementara barang bukti 4 Drum Natrium Cyianide, 1 karung soda api dan 1 drigen Nitric Acid Di amankan di Polsek Cibeber .senin 21/8/2023

 

Natrium Cyianide Merupakan Bahan Berbahaya Beracun dan dilarang bebas peredaran nya Pencemaran Organik Persistent (Sib3pop) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemlhk), Natrium Cyianide atau Sodium Cyanide (NaCN) termasuk dalam bahan kimia yang berbahaya. Rabu 23/8/2023

 

Bisnis penjualan Ilegal bahan Kimia berbahaya jenis Natrium Cyanide (NaCN) atau Sianida, diduga kuat Cyianide tersebut untuk kebutuhan Tambang Emas Ilegal pengganti merkuri (Kwik) diduga bahan kimia berbahaya tersebut yang dimiliki oleh Sodara berinisial SM warga Citorek kemungkinan di pakai sendiri atau di diperjualbelikan secara bebas,

 

Jelas ini melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia

 

Peredaran bahan kimia tersebut mendapat perhatian khusus Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melarang penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia secara bebas di lokapasar (e-commerce) Indonesia.

 

Terkait larangan tersebut, Ditjen PKTN juga telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik.

 

Saat di konfirmasi Ustad. SM mengatakan terkait kecelakaan tersebut dan membenarkan mobil tersebut yang membawa NaCN miliknya, saya lagi pokus urus kernet sama sopir nya yang dirawat di Puskesmas Cibeber, dan alhamdulilah tadi Selasa sore (22/8) keduanya sudah bisa pulang ucapnya

 

Ketika ditanya terkait NaCN miliknya SM juga mengatakan itu barang makanannya orang Cibeber kang saya ini lagi angkat mobil biar ga di pinggir jalan kita mau pindahkan dulu ke bengkel pungkasnya,

 

Di tempat terpisah Kapolsek Cibeber IPTU Hari Susanto SH. M.M. saat di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan terkait adanya kecelakaan tersebut bahkan terkait bahan Kimia berbahaya seperti Natrium Cyianide (NaCN), soda api, Nitric Acid memang ada di mobil dalam kecelakaan tersebut,

 

“Barang tersebut sudah di amankan di Polsek Cibeber balasnya.(Hs)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x