x
HARI KARTINI

PT.Trustindo Bakti ,SBY,, berdiri di lingkungan penduduk belum ada surat ijin legal yang jelas.

waktu baca 4 menit
Minggu, 9 Jul 2023 09:25 0 255 MAHFUDIN

Cikupa sabtu tanggal 08 juli 2023

Salam sehat dan salam liputan4 tivi.com dengan informasi berita terkini.

PT.Trustindo Bakti ,SBY,, berdiri di lingkungan penduduk belum ada surat ijin legal yang jelas.

Masyarakat desa talaga sari RT13 RW 03 kecamatan cikupa kabupaten tangerang sempat menanyakan kepada pihak pembangunan yang sedang dikerjakan oleh kontraktor cv dengan adanya aktifitas pekerjaan konstruksi di kampung atas RT tersebut setelah memang masyarakat mengetahui perobohan gedung lama sudah diketahui oleh masyarakat sekitar maka dalam pekerjaan bangunan baru yang saat ini sedang dikerjakan belum ada konfirmasi dengan pihak lingkungan masyarakat,hal ini diketahui oleh awak media setelah terjadi pembicaraan mediasi di tempat sadara:bapak Herman sebagai RW setempat dan di hadiri oleh satu orang dari pihak owner PT.Trustindo Bakti ,SbY,dan beberapa warga serta tokoh masyarakat kampung bawah dan kampung atas di RT 13 desa talaga sari.

Mediasi berjalan alot dengan beberapa hal masukkan dan kekecewaan masyarakat terkait terbangunnya perusahan tampa membangun komunikasi yang jelas dengan mayarakat kepada pihak penanggung jawab perusahan berinisial T. kalimat itu di ungkapan oleh semua warga yang hadir malam jum,At 06/07/2023 pukul 09 12 waktu Indonesia barat.dan beberapa permintaan dari warga di dengar langsung oleh saudara T selaku owner perusahan.

Adapun hal hal dan permintaan warga terkait pembangunan pekerjaan yang sedang berjalan masyarakat tidak merasa memberikan ijin lingkungan dikarenakan bukan membangun rumah ini membangun pabrik atau perusahan yang nantinya kami yang berdekatan langsung pasti mendapatkan dan merasakan sebab serta akibatnya nanti maka kami meminta kepada pemilik perusahan untuk memenuhi kewajiban dan membuat surat perjanjian kesepakatan yang mana sdm (sumber daya manusia) terdekat di utamakan,kalimat ini di ungkapkan oleh saudara inisial J

Disamping itu pula warga meminta beberapa keinginan terhadap perusahan terutama bersikap adil,memberlakukan fungsi tenaga setempat,baik dalam hal parkir maupun dalam hal pengguna tenaga kerja di utamakan orang dikampung atas atau bawah.penyampaian in di utarakan oleh saudara berinisial Bs

Pihak perusahan yang diwakili oleh owner nya berinisial T menerima dengan baik hal hal dan masukan masyarakat ,dan mengakui kesalahan kesalahan terkait sistim perijinan lingkungan tanpa diketahui oleh pihak Desa Cikupa ,namun beliau berjanji akan menyampaikan hasil pembicaraan ini kepada atasannya dan akan segera memberikan jawaban hasil pembicaraan dengan bosnya pekan depan.

Setelah beberapa hari terjadinya pertemuan itu tiba saatnya masyarakat menunggu jawaban dari pihak perusahaan dari hasil laporan berinisial T selaku owner,masyarakat merasa tidak puas atau tidak sesuai permintaan maka terjadilah pertemuan di hari Jum,At tanggal 07/07/2023 setelah waktu sholat jum,At,bertempat di kapolsek cikupa.namun pertemuan itu hanya di hadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat saja,dan ada pula masyarakat beranggapan bahwa pertemuan itu hanya buah bibir alias tidak terjadi sehingga warga meminta kepada tim kami liputan 4 tivi.com,untuk menginformasikan berita ini secara luas.hingga turunnya informasi berita ini kami memang hadir saat awal mulanya gejolak yang terjadi di masyarakat terkait PT.Trustindo Bakti SbY sudah berjalan dalam pekerjaan pembangunan konstruksinya.

Memang diketahui bersama IMB.pada dasarnya,tidak ada kewajiban bagi orang yang membangun rumah untuk meminta ijin kepada tetangganya.namun beda halnya membangun usaha,CV,PT,apalagi membangun bangunan perusahan ditengah tengah pemukiman.

Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.

Dengan berpedoman pada Pasal 326 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui S I M B G.

Bila pihak perusahan mengacu pada aturan perda maka pihak perusahan melakukan penyalahgunaan ijin bangunan tampa menghormati aturan yang sudah ada.

Demikian informasi berita yang kami laporkan saat ini salam dan sampai jumpa di informasi berita kami berikutnya.

penulis. Kabiro perwakilan
(Mahfudin) Alias Udin sanggili

Kameramen/Editor
(Mahfudin) Alias Udin sanggili

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x