x

PST Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Sumsel Pertanyakan Progres Laporan Yang Telah Disampaikan

waktu baca 5 menit
Rabu, 20 Des 2023 12:34 0 138 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Massa aksi dari PST (pemerhati situasi terkini) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejati Sumsel terkait mempertanyakan laporan yang telah disampaikan belum ada progresnya, rabu (20/12/23).

Massa aksi dipimpin langsung Alex Kazjuda, SE, sebagai Koordinator Aksi, dan Dian, HS, sebagai Koordinator lapangan dalam siaran persnya mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan rincian belanja skpd yang menggunakan keuangan negara yang dikelola oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota palembang dalam hal ini kami bermaksud mempertanyakan laporan kami pada aksi demo yang kami lakukan pada 6 desember yang lalu dengan nomor surat 447/PST/XI/2023 terkait laporan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme/kkn pada OPD dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota palembang.

Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme/KKN, adapun penjelasan terkait indikasi dugaan – dugaan dari Lembaga kami antara lain sebagai berikut:

ROKOK ILEGAL

Rincian Belanja SKPD Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Tahun 2023 dan 2022, dalam hal ini hasil pantauan kami yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan, dalam hal ini kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,Nepotisme/KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Adapun Rincian Belanja SKPD tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Kegiatan Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp 56.860.923.514,-.

2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun Anggaran 2023, Rp 59.823.943.150,-.

3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 40.014.718.100,-.

4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/ Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 243.300.163.490,-.

5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp 77.772.147.050,-.

6. Program Penyelenggaraan Jalan, Kegiatan Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 376.501.085.435,-.

7. Program Penataan Bangunan Gedung, Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Alokasi Tahun 2023 Rp 23.472.130.052,-.

8. Program Pengembangan Jasa Kontruksi, Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Kontruksi, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.340.671.201,-.

9. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 2.184.063.162,-.

10. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 36.206.167.640,-.

11. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 5.054.129.020,-.

12. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 7.229.181.140,-.

13. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 12.317.348.410,-.

14. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 133.547.959.536,-.

15. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 811.339.000,-.

16. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 24.325.000,-.

TUNTUTAN :

1. Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan beserta Jajarannya untuk mengecek secara langsung Rincian Belanja SKPD Rutin Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, demi guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang. Yang mana sangat kami Duga kuat banyaknya ketidak wajaran pada anggaran serta terjadi indikasi KKN/Nepotisme pada Rincian Belanja SKPD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

2. Di Bawah Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Yang baru ini, kami laporan kami ini di ungkap secara terang benderang sampai ke akar – akarnya mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.

3. Meminta Kejati Sumsel beserta jajarannya panggil dan periksa Kepala Dinas Beserta kroni-kroni yang terlibat dalam pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan tersebut diatas.

4. Dalam hal ini kami menyakini dan memastikan dari item-item kegiatan tersebut diatas di duga kuat adanya pertanggungjawaban yang fiktif.

5. Hasil kalkulasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023 terkait Rincian Belanja SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Mencapai Rp 1.091.949.630.900,- dari angka tersebut yang mana kami dari pemerhati situasi terkini menyakini dan menduga kuat potensi untuk adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pelembang cukup besar.

6. Dalam hal ini kami juga meminta pihak Kejati Sumsel Beserta Jajarannya untuk memeriksa harta kekayaan dari Jajaran Pejabat yang menduduki posisi strategis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

7. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.

Massa aksi PST diterima langsung oleh staff Kejati Sumsel Pohan Siahaan dalam keterangannya mengatakan setiap laporan akan ditindak lanjuti dan diproses”, tegasnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x