x

Polsek Panyabungan Polres Madina Berhasil Ungkap Kasus Curanmor: Dua Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jan 2024 20:30 0 149 ABDI SUMARNO

MADINA, Liputan4.Com – Unit Reskrim Polsek Panyabungan Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di pasar pagi Kelurahan Kota Siantar, Panyabungan, Minggu (21/1/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jum’at (19/1/2024) pukul 09.30 Wib. Dua pelaku diamankan merupakan pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Mora Saputra (30) dan Jelita Hannum. Pasangan tersebut penduduk Desa Huta Baringin, Panyabungan.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH mengatakan, pasutri tersebut mencuri sepeda motor matic merek beat street milik Hawanisah (35) warga Kota siantar.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Panyabungan,” katanya.

ROKOK ILEGAL

Bagus bercerita tentang kronologis kejadian. Pada Jum’at kemarin korban sedang memarkirkan sepeda motor di bawah pohon mangga di Halaman Bolak Kota Siantar. Sementara pelaku duduk-duduk di bangku penjual minuman dekat motor diparkir.

“Pada saat kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Panyabungan. Unit Reskrim Polsek Panyabungan langsung tanggap melakukan penyelidikan. 2×24 jam pelaku terungkap,” jelas Bagus.

Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina ini menyebut penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah pelaku di Huta Baringin.

“Pelaku diamankan di rumahnya, sementara barang bukti dijemput personel unit reskrim ke Desa Ranto Natas Kecamatan Panyabungan Timur,” jelasnya.

Sementara itu, pemuda Kota Siantar bernama Irfansyah mengucapkan terima kasih kepada Polsek Panyabungan atas reaksi cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan mengungkap pelaku curanmor di kampung saya oleh Polsek Panyabungan wajib diapresiasi. Alhamdulillah kini korban sudah merasa lega karena sepeda motornya sudah ditemukan dalam waktu yang cukup singkat,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain, 1 unit sepeda motor merek beat street, 1 unit sepeda motor matic merek scoopy, 1 buah kunci tempahan, 1 buah kunci beat street, BPKB dan STNK sepeda motor beat street, 1 helai baju warna merah dan warna ping, 1 helai celana panjang dan helm scoopy warna putih.

Sepeda motor scoopy warna putih tersebut digunakan sebagai alat untuk mendorong sepeda motor beat street tersebut. Tutupnya.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x