x
HARI KARTINI

Polres Langkat Release, kasus Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Feb 2024 17:46 0 82 ABDI SUMARNO

Langkat, Liputan.com – Polres Langkat Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana dimuka umum secara besama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang pada hari Kamis (22/02/ 2024 )

Adapun kegiatan yang berlangsung di Lobby Mako Polres Langkat itu dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH serta didampingi Oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait,SH, MH dan Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Kasi Propam AKP Abed Nebo, SH. MH serta Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma dan awak media elektronik dan Cetak.

Kapolres Langkat Menerangkan Pada Press Release Kasus Tindak Pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Febuari 2024 pukul 13.30 wib di dusun V Aman Damai desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Febuari 2024.

Yaitu peristiwa pengrusakan 7 (tujuh) unit rumah milik warga yang dilakukan oleh beberapa orang warga setempat yang mengakibatkan ketujuh rumah dan barang perabot rumah tangga rusak seperti Televisi, kipas angin, lemari serta 2 (dua) unit sepeda motor milik korban dibakar dan satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit.

Adapun ketujuh rumah korban yang dirusak adalah pertama rumah Sugianto, kedua rumah Rusna Ningsi, ketiga rumah Sunar, keempat rumah Misnan, kelima rumah Bayek, keenam rumah Rolan dan ketujuh rumah Sinting. “Terangnya”

Setelah sesaat kejadian , personel Polres Langkat dipimpin oleh Kapolres Langkat Langsung Bergerak kelokasih kejadian serta mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang pelaku, Adapun keduabelas pelaku yang diamankan adalah pertama W (lk), kedua HB (lk) ketiga L (lk) keempat Z (lk) kelima R (lk) keenam T (lk) ketujuh S (lk) kedelapan M (lk) kesembilan H (lk) kesepuluh S(lk) kesebelas JA (pr) dan keduabelas A (pr). Serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus tersebut.

Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(Abdi)

Sumber :Humas Polres Langkat.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x