Tangerang — Pembangunan ruko dua lantai di wilayah Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan yang kini telah rampung sekitar 50 persen itu tidak menampilkan papan izin (PBG) di lokasi.
Berdasarkan informasi di lapangan, Ketua RW setempat mengakui bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin resmi, diduga karena berada di bawah jalur tegangan tinggi (SUTET) yang sulit diterbitkan izinnya Sabtu (11/10).
Pihak Trantib Kecamatan Karang Tengah ketika dikonfirmasi media hanya menyebut akan segera menghubungi pemilik bangunan. Publik pun bertanya-tanya, mengapa pembangunan sudah setengah jadi baru akan dikonfirmasi ?.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP, yang semestinya menertibkan sejak awal.
Sesuai regulasi, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pengerjaan dimulai. Selain itu, Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 secara tegas melarang pendirian bangunan di bawah ruang bebas jaringan transmisi listrik karena berisiko terhadap keselamatan dan jaringan distribusi tenaga listrik. Artinya, jika bangunan berada di bawah jalur SUTET, izin PBG seharusnya ditolak atau dibatalkan.
Pembiaran seperti ini hanya akan menimbulkan preseden buruk dan mencoreng komitmen penegakan tata ruang di Kota Tangerang.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk membuka secara transparan status izin PBG bangunan tersebut, termasuk apakah pernah diajukan atau ditolak. Selain itu, Satpol PP dan OPD terkait diminta segera menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai izin dan aspek keselamatan di bawah jalur SUTET dipastikan.
Pemerintah juga perlu menegakkan penindakan dini agar kasus serupa tidak berulang, serta mengusut dugaan penerbitan izin tidak prosedural atau penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti melanggar ruang bebas transmisi, pemerintah wajib mengambil langkah hukum dan melibatkan aparat pengawas demi keselamatan warga serta keterbukaan publik.












