Kab Serang – Liputan4.com, Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Menjelaskan Dugaan Pencabulan Itu Dilakukan NA Berulang Kali Sejak Februari Hingga Mei 2026. Kata polisi, Pelaku Juga Memberikan Ancaman Kepada Korban Untuk Tidak Melaporkan Peristiwa Yang Menimpanya Tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman, sehingga korban takut untuk melapor,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Peristiwa itu pertama terjadi saat korban baru pulang sekolah dan sedang menjaga warung milik ibunya. Ketika itu, ibu korban sedang melaksanakan ibadah, sehingga korban berada seorang diri di warung usaha milik keluarganya. Pelaku kemudian mendekati korban dan diduga melakukan pencabulan kepada korban. Saat korban berusaha menolak, pelaku disebut mengancam akan memukul orang tua korban apabila peristiwa tersebut diceritakan kepada siapa pun.












