Liputan4.Com – Lombok Timur – Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Muhamad Ryasidi,SH melalui riliesnya yang diterima Liputan4.Com menerangkan, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lombok Timur berhasil memulihkan Keuangan Negara Cq. Bank NTB Syariah Cabang Selong sebesar Rp. 459.694.972.88,- bertempat di Ruang Rapat Kejari Lotim. Kamis (20/01/2022)
Pemulihan keuangan Negara itu diperoleh dari 2 (dua) orang terpidana yaitu inisial LIY berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 245.958.326,-dan terpidana Inisial M.I berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002 dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 213.735.972.88,-
M.Rasyidi juga menambahkan, selain uang Pengganti Jaksa Pengacara Negara menerima Pembayaran Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 52.597.000.- dari Terpidana M.I berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015.
Menurut Kasi Intel M.Rasyidi uang pengganti sebesar Rp. 459.694.972.88,- dari 2 (dua) orang terpidana setelah diterima oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong.
“Sedangkan Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar Rp. 52.597.000.- dari Terpidana M.I di serahkan ke Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI,”pungkasnya.(red)