x

Empat Desa di Palas Mendapatkan Tambahan DD Rp, 133.823.000

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Okt 2023 20:05 0 656 SRI WIDODO

Liputan4.com, Palas, Lampung Selatan

Pemerintah telah memberikan tambahan dana Desa sebesar 4%, di 2023, namun tidak semua desa yang mendapatkan tambahan dana desa tersebut, hanya desa yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan tambahan DD.

Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan PMK nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan DD. Di Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, dari 21 desa hanya 4 desa yang mendapatkan tambahan DD Sebesar Rp. 133.823.000.

Menurut penuturan Camat Palas, Ns.Rosalina M.Kep, empat desa yang mendapat tambahan anggaran dana desa 2023 4%, dari Kemendes adalah Desa, Bumidaya, Pematang Baru, Bangunan Dan Desa Pulau Tengah.

ROKOK ILEGAL

“Ditahun 2023, Dari 21 Desa hanya empat Desa yang menerima tambahan dana desa (DD) 4% dari Kemendes, sebesar, Rp. 133.823.000, Desa Bangunan, Pematang Baru, Bumidaya dan Desa Pulau Tengah,” Ucap dia, Jum’at, ( 06/10/2023).

Kalau mengacu di PMK nomor 201 tahun 2022, Menurut mantan UPT Puskesmas tersebut tambahan DD merupakan dana tambahan kinerja Desa, yang masuk dalam kriteria.

“tambahan DD yang didapatkan oleh beberapa desa di tahun ini bisa memotivasi desa lainnya agar mendapatkan kesempatan yang sama di tahun berikutnya.” Kata dia

Camat juga menegaskan, bagi desa yang dapat tambahan untuk dipergunakan dengan baik. Bagi yang belum dapat harap terus berusaha menjadi yang terbaik. Sehingga kesempatan yang sama, ini bisa didapatkan oleh desa lainnya di tahun 2024 mendatang.

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Palas, Fahrul Ulum membenarkan adanya empat desa yang menerima tambahan DD di tahun 2023.

Menurut Dirinya sesuai PMK nomor 201 tahun 2022, ada kriteria desa yang bisa mendapatkan tambahan DD. ” kalau mengacu di PMK nomor 201 tahun 2022, ada empat keteria,” ucap dia

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dari ke empat kriteria,
1.Bukan Desa penerima alokasi afirmasi
2.Desa berstatus berkembang maju atau mandiri
3. Desa yang melaksanakan BLTD Desa pada tahun anggaran 2021
4. Tidak terdapat penyalahgunaan keuangan desa sampai dengan batas waktu yang penghitungan rincian dana desa.

Di sisi lain, Fahrul Ulum juga menambahkan desa juga harus memenuhi presentase pembayaran BLT-DD, kewajiban penganggaran BLT-DD, kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan di tahun 2023.

Sehingga bagi desa tercepat dalam penyalurannya, akan memungkinkan dapat mengakselerasi segala kriteria tersebut. Sehingga peluang untuk mendapatkan tambahan DD juga lebih besar.

“Sebagai dasar Desa yang mendapatkan tambahan DD harus memenuhi unsur penyampaian realisasi APBDes setiap bulan, kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes 2023 yang semuanya dilakukan penilaian oleh kementerian atau lembaga terkait lainnya.” Tandas nya

(Sriwi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x