x

Wujudkan Kabupaten yang Religius, Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Des 2023 15:07 0 134 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang Religius dilakukan dengan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah.

Bupati Sergai H Darma Wijaya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), H.M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, Kamis (28/12/2023) di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, menyerahkan SK Pembebasan BPHTB Rumah Ibadah (Vihara) untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan.

“ SK ini diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah bahwa Objek Pajak BPHTB yang digunakan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ibadah dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB,” ujar Sekda Faisal yang didampingi Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si dan jajaran.

Menurutnya, pemberian SK pembebasan BPHTB ini untuk memberikan kenyamanan bagi umat beragama sehingga dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing, pungkasnya.

ROKOK ILEGAL

Dikesempatan serupa, Satya Wira Pandita dari Wihara Satya Maitreya Perbaungan selaku Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya bersama pengurus pengurus yayasan lainnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sergai yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK.

“ Terimakasih kepada Bapak Bupati Sergai Darma Wijaya beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK ketetapan BPHTB dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan yang didapatkan dari Pemkab Sergai melalui Bapenda sangat luar biasa. Proses mudah dan cepat selesainya sehingga kami sudah bisa menerima SK BPHTB dengan pembayaran nihil.

Selain itu, sebutnya lagi, adanya SK BPHTB ini akan memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan aktivitas ibadah maupun kegiatan kegiatan keagamaan lainnyam, tutupnya. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x