WAY KANAN, Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Bandar sari, Kecamatan Way tuba, Kabupaten Way kanan diduga Tilap Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Yang di kucurkan Kementrian Pertanian Tahun 2010. Minggu 12/03/2023
Dana PUAP yang seharusnya merupakan bentuk fasilitas Bantuan Pinjaman modal usaha untuk petani anggota, Baik petani pemilik, Petani penggarap, Buruh tani, Maupun rumah tangga tani yang di koordinasi kan oleh Gapoktan di tingkat kampung atau desa, diduga di manfaatkan oleh Tulus yang merupakan Bendahara Gapoktan Kampung Bandar sari untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut di ketahui berdasarkan Informasi yang di himpun team Investigasi Forum Jurnalist Lampung (Forjil) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Way kanan dari beberapa kelompok tani yang ada di kampung bandar sari, Yakni salah satu nya kelompok Tani Sumber rejeki dan Kelompok Tani Setia setia karya.
Menutut keterangan Gono sa’at di konfirmasi melalui Via telfon pada Selasa 07/03, Membenarkan kelompok Tani nya kala itu pernah melakukan pinjaman dana PUAP namun sudah di kembalikan dan dan tidak ada lagi sangkutan kepada Gapoktan.
“Ya yang pinjam itu kelompok Tapi udah klear itu” Kata Gono
“Yang pinjam itu pak Yatno, Tapi kata pak tulus udah klear semua itu” Lanjut Gono
Di hari yang sama Team Investasi Forjil DPD Way kanan juga mengkonfirmasi Ketua kelompok Tani Sumber rejeki Sutris di rumah nya, Sutris membenarkan bahwa kelompok nya pada tahun 2013 sampai 2016 pernah melakukan pinjaman Dana PUAP kepada Tulus Bendahara Gapoktan Kampung Bandar sari, Namun dirinya menyebutkan setelah tahun berikut nya Kelompok nya kembali melakukan pinjaman Dana PUAP Tersebut, akan tetapi kelompok nya tidak lagi mendapatkan pinjaman dana PUAP dari bendahara Gapoktan Kampung Bandar sari dengan alasan uang nya tidak ada karena banyak yang macet.
Semenjak itulah Kelompok Tani Sutris tidak lagi melakukan pinjaman dana PUAP Kepada Tulus yang merupakan Bendahara Gapoktan Kampung Bandar Sari, Sutris bersama dengan bendahara nya juga membenarkan bahwa kelompok nya masih memiliki sangkutan sekitar Rp. 3.900.000 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) Hal tersebut ada alasan nya kenapa kelompok tani Sutris yakni kelompok tani Sumber rejeki tidak lagi mau membayarnya.
Menurut keterangan Sutris, dari tahun 2012 setiap anggota kelompok melalui ketua kelompok pada sa’at itu di wajibkan oleh Gapoktan melalui bendahara Gapoktan untuk menabung Sebesar Rp. 2000 (Dua ribu rupiah) setiap anggota.
Sutris juga mengatakan Anggota kelompok tani nya (Sumber rejeki -red) ada 29 orang dan dari masing masing anggota di wajibkan menabung Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dan tabungan wajib tersebut berjalan selama 4 (Empat) tahun Yakni hingga 2016 serta Uang tabungan Wajib tersebut setiap bulan nya di serahkan kepada tulus bendahara Gapoktan Kampung Bandar sari.
Sutris dan Sekretaris nya juga menuturkan Hingga sa’at ini Tabungan wajib sebesar Rp 2000 (Dua ribu rupiah) tersebut tidak di kembalikan atau di berikan oleh Tulus kepala dirinya maupun anggota kelompok Sumber rejeki lainnya.
Maka dari itu, Sutris bersama anggota kelompok Tani Sumber rejeki lain nya berpikir bahwa Uang tabungan wajib yang mereka kumpulkan selama 4 tahun tersebut sudah cukup untuk menutupi kekurangan bayaran pinjaman kelompok Tani Sumber rejeki.
“Betul pak kami pada sa’at tahun 2010 kami pernah melakukan pinjaman dana PUAP kepada bendahara Gapoktan dan bunga nya 2%, pinjaman tersebut berlangsung selama 3 tahun saja, karena terkahir kami pinjam itu tahun 2014, dan setelah kami mau pinjam lagi kami tidak lagi dapat pinjaman dengan alasan Uang nya tidak ada.” Kata Sutris
“Dan benar kami ada tunggakan sebesar 3.900.000 namun kami alasan tidak membayar itu, Karena kami ada tabungan Wajib dengan pak tulus Sebesar Rp 2000 per setiap anggota dalam satu bulanya, dan itu berjalan selama 4 Tahun, Anggota kelompok kami ada 29 orang kalau setiap anggota menabung 2000 rupiah dalam satu bulan nya di kalikan 4 tahun, Saya rasa Uang tabungan kami sudah cukup bayar sangkutan kelompok kami, Karena Uang tabungan Wajib kami sama pak tulus.” Papar Sutris sa’at di konfirmasi di rumah nya.
Sementara di hari sebelum nya Sabtu 04/03 tulus yang merupakan Bendahara Gapoktan Kampung Bandar Sari sa’at di sambangi kerumah nya, dirinya seolah Plin Plan dalam memberikan keterangan, Ironisnya lagi tulus menyebutkan Data secara spesifik nya sudah hilang karena sudah terlalu lama.
“Kalau data nya secara rinci sudah hilang bang, Karena udah lama itu” Kata tulus
Padahal di ketahui tulus merupakan Pengelola Bantuan dana PUAP dari kementrian, Kalau memang benar Uang tersebut macet pada kelompok Tani yang ada di Kampung Bandar Sari, Seharus nya dirinya memiliki data secara rinci kelompok tani mana saja yang belum melakukan pelunasan, dan kalau memang benar Uang tersebut terkendala macet pada kelompok Tani seharus nya dirinya memberikan tindakan tegas kepada kelompok tersebut yang belum melakukan pelunasan pembayaran pinjaman dana PUAP.
Oleh karena itu, Ketua Forjil DPD Way kanan Edi Juanda menduga adanya indikasi tindak pidana Korupsi di dalam Gapoktan Kampung Bandar Sari, Edi Juanda juga menduga bahwa Dana PUAP tersebut sebagian besar habis di tilap oleh Tulus yang merupakan Bendahara Gapoktan Kampung Bandar Sari.
“Berdasarkan dari informasi yang dikumpulkan, Maka saya menduga adanya indikasi tindak pidana Korupsi didalam tubuh Gapoktan Kampung Bandar Sari, Oleh karena itu saya bersama team Forjil akan melaporkan Hal tersebut kepada pihak yang berwajib.” Kata Edi Juanda
Edi juanda juga ngungkapkan, “Dan apabila benar nantinya bahwa ada indikasi tindak pidana Korupsi didalam tubuh Gapoktan Kampung Bandar Sari, Maka saya pastikan akan di proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, dan mungkin dapat di jerat dengan undang undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.” Pungkas ketua Forjil DPD Way kanan