x
PALANG MERAH INDONESIA

Diduga Ada Kejanggalan Saat Tangani Kasus Penyerobotan Tanah, Kasatreskrim dan Penyidik Polres Tanah Karo Dilapor ke Bidpropam Poldasu

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jul 2024 14:04 0 445 SARIANTO DAMANIK

Karo, Liputan4.com – Kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang saat ini ditangani oleh Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara (Poldasu) dinilai ada kejanggalan.

Ironisnya, akibat adanya dugaan kejanggalan tersebut, AKP Arham Gusdiar SIK yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tanah Karo dan Ipda M Ammar R Praja Manggala, S.Tr.K dan Aipda Natafael Sembiring selaku penyidik pembantu telah dilaporkan oleh Horasmaita br Purba ke Bidpropam Polda Sumut.

Laporan tersebut tertuang pada, Nomor : SPSP2/73/V/2024/SUBBAGYANDUAN pada senin (20/05/2024) yang lalu.

Pelapor atas nama Horasmaita br Purba (62) didampingi putranya Suryadi Ginting di kediamannya di jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi kepada wartawan kamis (11/07/2024) menjelaskan, Bahwa AKP Arham Gusdiar selaku Kasatreskrim Polres Tanah Karo dan Ipda M Ammar R Praja Manggala dan Aipda Natafael selaku penyidik diduga telah menerbitkan surat panggilan palsu pada jumat (10/05/2024) untuk pelaksanaan persidangan perkara di Pengadilan Negeri Tanah Karo di Jalan Djamin Ginting Kabanjahe.

” Didasari surat panggilan Sidang itu, saya datang pengadilan namun tidak ada sidang. Kemudian pada (14/05/2024) saya dan anak saya datang ke Pengadilan Negeri Tanah Karo untuk menanyakan perihal panggilan saya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), akan tetapi memang belum ada terdaftar untuk persidangan saya. Untuk saya menganggap Polres Tanah Karo melalui Kasatreskrim dan penyidiknya menerbitkan surat palsu kepada saya ” Ungkapnya.

Diungkapkannya lebih lanjut, Selain Kasatreskrim dan penyidik pembantu, Horasmaita br Purba juga melaporkan Personil Polres Tanah Karo atas nama Iptu Martan Sitepu ke Bidpropam Poldasu atas dugaan perbuatan berupa dengan sengaja menghalangi proses pelaksanaan mediasi di Satreskrim Polres Tanah Karo pada (26/01/2024) yang lalu.

“Saya juga melaporkan Iptu Martan Sitepu karena saya anggap menghalangi proses mediasi. Karena pada (16/10/2023) akan dilakukan mediasi diruangan Satreskrim, Namun, Iptu Martan Sitepu pada saat proses mediasi tersebut meminta dihadapan Kasat agar selanjutnya proses mediasi tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Akan tetapi hingga saat ini Martan Sitepu sama sekali tidak pernah menyelesaikan laporan saya. Untuk itu saya merasa keberatan dan dirugikan oleh Iptu Martan Sitepu yang saya anggap sengaja menghalangi halangi proses mediasi di Satreskrim ” Ujarnya.

Untuk diketahui, Dugaan penyerobotan tanah itu telah dilaporkan oleh Horasmaita br Purba warga jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi ke Polres Tanah Karo pada tanggal 26/01/2024 yang lalu dengan nomor : STTLP/B/29/I/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA atas nama terlapor Bedul Ginting.

Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterima wartawan, Horasmaita br Purba selaku pelapor melaporkan dugaan pidana penyerobotan tanah UU nomor 1tahun1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385.

Horasmaita br Purba didampingi Anaknya kepada wartawan, selasa (02/07/2024) mengatakan, Penyerobotan tanah atau ladang miliknya yang diduga dilakukan oleh Bedul Ginting selaku terlapor tersebut diketahuinya pada sekitar pukul November 2022.

” Saya mengetahui ladang saya diserobot oleh Bedul Ginting sekira bulan November 2022. Ladang saya itu ditanami jagung sama Bedul Ginting” Ungkapnya.

Diungkapkannya lebih lanjut, Sebelumnya dirinya telah melapor ke Polres Tanah Karo melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada tahun 2022 silam. Namun Polres Tanah Karo seolah memperlambat prosesnya dan akhirnya ditingkatkan status menjadi Laporan Polisi pada 26 Januari 2024.

Menanggapi hal ini, PS. Kasi Humas Polres Tanah Karo Aiptu Budi Sastra Negara saat dikonfirmas via whatsapp belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Ps Kasi Humas Polres Tanah Karo itu belum juga memberikan tanggapannya. (dmk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x