x
HARI KARTINI

Respon Cepat Polsek Kuantan Mudik Tertibkan dan Musnahkan Rakit PETI Darat di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Sep 2023 16:44 0 338 SULMADRI

Respon Cepat Polsek Kuantan Mudik Tertibkan dan Musnahkan Rakit PETI Darat di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing

KUANTAN SINGINGI.-Liputan4.com.Polsek Kuantan Mudik melaksanakan Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Senin (25/9/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Plh. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi bersama Kanit Reskrim Aipda Kartolo dan Personil Polsek Kuantan Mudik.

Adapun kronologis berawal berdasarkan informasi dari berita yang muncul dari salah satu awak media online tersebut dan adanya informasi dari salah seorang warga Desa Banjar Guntung Kec amatan Kuantan Mudik tentang ” masih adanya aktivitas pelaku PETI dengan menggunakan rakit disekitar Tepian H. Saidina Ali ( sekitar arena pacu jalur di Kuantan Mudik ) pada siang hari sampai malam hari dan aktivitas PETI tersebut sudah menimbulkan keresahan warga yang tinggal disekitar pinggiran Sei. Batang Kuantan di lokasi arena pacu jalur Tepian H.Saidina Ali ”

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi, mengatakan bahwa,”pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 telah terbit berita di media online, menindaklanjuti informasi dari media online tersebut kemudian Senin (25/9/2023) sekira pukul 15.30 Wib, Plh Kapolsek AKP.Feri Wardy memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Kartolo bersama anggota Polsek Kuantan Mudik lainnya untuk segera mendatangi lokasi PETI dimaksud dan melakukan pengecekan dan penindakan terhadap para pelaku aktivitas PETI dilokasi tersebut,” jelas AKP Feriwardi.

“Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, Plh Kapolsek AKP Feriwardi bersama Kanit Reskrim Aipda Kartolo dan anggota Polsek lainnya sampai di lokasi arena Pacu Jalur Tepian H. Saidina Ali ,namun saat itu petugas tidak ada menjumpai aktivitas PETI yang menggunakan Rakit / Kapal PETI,”

“Selanjutnya personil Kuantan Mudik dilakukan penyisiran kearah Hilir Sungai Kuantan dan ditemukan 1 (satu) unit Rakit / Kapal PETI yang sedang tidak bekerja dan merapat di sisi tebing Sei Batang Kuantan Desa Banjar Guntung dan selanjutnya petugas langsung melakukan pengerusakan dengan cara membakar rakit / kapal PETI tersebut agar tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku PETI dalam melakukan aktivitasnya,” ungkap AKP Feriwardi.

“Polsek Kuantan Mudik memberikan Himbauan kepada masyarakat dan meminta kepada masyarakat dan yang diduga sebagai pihak keluarga dari pelaku PETI agar dapat menghentikan kegiatan aktivitas PETI disepanjang aliran Sei Batang Kuantan dan apabila masih dijumpai adanga aktivitas PETI dikemudian hari ,maka pihak Polsek Kuantan Mudik akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur Hukum dan akan menjemput para pemilik rakit dan pelaku PETI kerumah atau tempat tinggalnya untuk dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” jelas AKP Feriwardi.

Plh Kapolsek AKP Feriwardi bersama personil Polsek Kuantan Mudik menyampaikan dan meminta kepada pihak keluarga yang diduga adalah Pemilik Rakit / Kapal Peti tersebut untuk dapat menghentikan aktivitas PETI dan melakukan pembongkaran terhadap Rakit / Kapal PETI miliknya dengan sukarela dan kesadaran sendiri.

Pada kesempatan itu Plh Kapolsek AKP Feriwardi bersama personil Polsek Kuantan Mudik mendatangi rumah / tempat tingal orang yang diduga sebagai pemilik Rakit / Kapal PETI atau Pelaku PETI bersama dengan Tokoh Masyarakat dan Ketua Pemuda Desa Banjar Guntung dalam rangka untuk menjumpai orang yang diduga sebagai pemilik Rakit / Kapal PETI yang beraktivitas di Tepian H.Saidina Ali ( arena pacu jalur Kuantan Mudik ) agar yang bersangkutan dapat segera menghentikan aktivitas PETI dan apabila nanti ditemukan Rakit / kapal PETI miliknya, maka pihak Kepolisian akan melakukan penjemputan dan upaya paksa lainnya kepada pemilik Rakit / Kapal PETI dimaksud guna dapat diproses secara Hukum.

“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI di wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik, apabila ditemukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Feriwardi mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Sulmadri S,P

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x