Muratara – Polisi menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Warga di enam kecamatan diingatkan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut digelar serentak oleh jajaran Polres Muratara pada Kamis (10/9/2026), mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sosialisasi dilakukan personel Bhabinkamtibmas bersama jajaran polsek di sejumlah desa.
Di antaranya Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya; Desa Pantai, Kecamatan Rupit; Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo; Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu; Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir; serta Desa Kelupang Jaya, Kecamatan Nibung.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengingatkan warga bahwa saat ini wilayah Muratara memasuki musim kemarau. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran apabila pembukaan lahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” demikian imbauan yang disampaikan Bhabinkamtibmas kepada warga.
Polisi juga mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain larangan membakar lahan, warga juga didorong memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya karhutla di wilayah Muratara.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah pencegahan karhutla,” demikian poin laporan kegiatan Polres Muratara.
Seluruh kegiatan sosialisasi dilaporkan berjalan lancar dan kondusif. Polisi berharap masyarakat ikut berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama selama musim kemarau.












