Musi Rawas – Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pemuda berinisial RH (20) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 9 klip sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
RH ditangkap di sebuah rumah di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Tugumulyo dan sekitarnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas dengan melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, polisi mengamankan RH secara tertangkap tangan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 9 klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
Barang tersebut disebut disimpan pelaku di dalam kotak kaleng rokok bekas. Polisi juga mengamankan sebuah skop plastik, timbangan digital, serta buku nota.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjual sabu secara eceran dengan sasaran para petani,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine RH menunjukkan positif metamfetamina.
Polisi kemudian membawa RH beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, RH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












