KAMPAR, Liputan4.com — Pasokan beras bantuan pangan bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) secara resmi mulai mengalir ke Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 11/09/2026.
Penyaluran ini merupakan wujud nyata perhatian dan perlindungan sosial Pemerintah Pusat yang dilaksanakan melalui Perum BULOG bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional serta Pemerintah Desa Kasikan untuk periode Juli hingga September tahun 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan karung-karung beras kualitas medium berlogo Perum BULOG dan Badan Pangan Nasional telah tiba di titik penyerahan, termasuk di kawasan Jalan Raya Petapahan–Bangkinang, Kecamatan Tapung Hulu. Setiap keluarga penerima manfaat berhak mengambil alokasi tiga bulan sekaligus dengan total 30 kilogram beras bersih berkualitas.
Perum BULOG memastikan seluruh beras yang disalurkan telah melalui pengecekan kualitas secara ketat sebelum dilepas ke masyarakat. Pihak BULOG bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perangkat desa guna menjamin ketepatan data penerima, sehingga bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak dan meminimalkan kemungkinan kesalahan sasaran.
Berdasarkan surat undangan resmi bernomor UND/02/09/26/104308 tertanggal Rabu, 2 September 2026, penyaluran diarahkan kepada seluruh warga Desa Kasikan yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data yang tercatat menunjukkan jumlah penerima mencapai 548 orang warga, dengan total stok beras yang disiapkan berjumlah 1.644 sak, masing-masing berisi 10 kilogram beras.
Berbeda dari mekanisme penyaluran bulanan sebelumnya, pada alokasi ini pemerintah menerapkan sistem pembayaran sekaligus atau rapel. Setiap penerima langsung membawa pulang jatah untuk tiga bulan sekaligus. Pusat penyerahan bantuan ditetapkan di Kantor Desa Kasikan agar proses berjalan tertib, terpantau, transparan, dan tepat sasaran.
Program ini memiliki peran strategis yang penting bagi masyarakat, dengan tujuan utama untuk menjaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan – Penyaluran beras secara massal menjadi langkah intervensi pasar agar pasokan pangan tetap terjaga dan harga beras di tingkat masyarakat terkendali. Hadirnya bantuan ini membantu menyeimbangkan kebutuhan pangan warga sekaligus mencegah lonjakan harga yang membebani rumah tangga.
Mengantisipasi Dampak Cuaca Ekstrem — Program ini juga menjadi langkah pengamanan pemerintah guna menjamin pemenuhan kebutuhan gizi pokok keluarga di tengah fluktuasi hasil panen yang dipengaruhi perubahan iklim. Kebutuhan beras sebagai makanan pokok tetap terpenuhi secara memadai bagi setiap keluarga di Desa Kasikan.
Meringankan Beban Pengeluaran Rumah Tangga — Bagi 548 warga penerima, bantuan 30 kilogram beras ini memberikan keringanan nyata terhadap belanja kebutuhan pokok. Anggaran yang tersimpan dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang mendesak, seperti biaya kesehatan, pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, maupun ditabung untuk keperluan masa depan keluarga.
Pemerintah Desa Kasikan mengimbau seluruh warga yang telah menerima undangan untuk hadir tepat waktu pada Selasa, 8 September 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai di Kantor Desa Kasikan. Warga diharapkan datang sesuai jadwal agar proses penyerahan berjalan lancar dan tidak menumpuk di lokasi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila bantuan tidak diambil dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja setelah jadwal tanpa pemberitahuan atau keterangan yang sah, maka hak atas bantuan tersebut akan dinyatakan hangus dan dialihkan kepada keluarga lain di Desa Kasikan yang juga berhak menerima bantuan pengganti.
Persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi saat pengambilan sebagai berikut:
– Membawa undangan fisik asli yang memuat kode QR resmi dan nomor registrasi penerima
– Membawa KTP Elektronik (e-KTP) asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih berlaku
– Diwakilkan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga: membawa KTP asli pengambil, KTP asli atau fotokopi penerima, serta Kartu Keluarga asli
– Diwakilkan di luar Kartu Keluarga:
membawa KTP asli beserta Kartu Keluarga asli orang yang mewakili, serta KTP asli atau fotokopi penerima
– KTP atau Kartu Keluarga hilang/rusak: melampirkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari aparat yang berwenang
Seluruh bantuan berjenis Beras Medium bersih ini ditegaskan secara tegas tidak untuk diperjualbelikan, ditukar, maupun dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak, melainkan murni dikonsumsi oleh keluarga penerima.
Melalui kerja sama yang erat antara Pemerintah Pusat, Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, serta jajaran aparatur Desa Kasikan, program perlindungan sosial ini diharapkan menjadi penopang ekonomi yang nyata bagi 548 keluarga penerima, menjaga ketahanan pangan di tingkat desa, serta membawa kesejahteraan bagi seluruh warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Editor: Red/LP/Mr.GiaWa












