x
HARI KARTINI

Awalnya Sok Jago, Remaja Pelaku Pengancaman “Loyo” Saat Diamankan di Polsek Perbaungan Res Sergai

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Sep 2023 19:00 0 912 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Kedua pelaku pengancaman saat diamankan di Polsek Perbaungan / dmk

Sergai, Liputan4.com – MA (lk17) warga Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kec, Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dan MFA pelaku pengancaman terhadap Panji Alan Ramadhan (lk 17) warga Dusun II Desa Jambur Pulau yang sedang jaga malam tampak tertunduk loyo dan lesu saat diamankan dinPolsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Poldasu), minggu (10/09/2023) sekira pukul 06.30 wib.

Pengancaman yang dilakukan oleh pelaku ini dilakukan di Replika Istana Sultan Serdang Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan Kab Sergai.

Atas peristiwa yang dialaminya tersebut, Panji Alan Ramadhan melapor ke Polsek Perbaungan dengan nomor LP / B / 198 / IX /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 10 September 2023.

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen G Sihotang, Minggu (10/09/2023) membenarkan peristiwa yang terjadi pada minggu (10/09/2023) sekira pukul 02.30 wib tersebut.

Diterangkanya, peristiwa itu terjadi sewaktu Panji Alan Ramadhan (pelapor) dan saksi Anwar Haikal Wan Amawi dan Fajar Edi Sahputra sedang melakukan jaga malam di kantor KONI dan lapangan bola basket tepatnya di REPLIKA ISTANA SULTAN SERDANG,Lingkungan II Gang Bersama Kel Tualang Kec Perbaungan Kab Sergai.

“Tiba tiba datang MA dan MFA (terlapor)dengan mengendarai sepeda motor dengan ramai ramai sambil melempar bom molotop dan mercon” Ungkapnya.

Selanjutnya terlapor mengacungkan samurai dan cerulit ke arah pelapor sambil mengatakan “SERANG”. Selanjutnya terlapor melempar pelapor dengan mercon, bom molotop dan pecahan botol sambil mengacungkan senjata tajam ke arah pelapor.

Pelapor dan saksi berhasil mengamankan 2 (dua) orang masing masing, MA dan MFA . Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan Kemudian Pelapor membuat Pengaduan di Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sp Motor Honda Supra 125 warna biru dengan nopol BK 5575 XAQ, 1 (satu) Bilah Celurit, 3 (tiga) Batang mercon roman candle, pecahan botol dan gagang samurai telah diamankan di Mapolsek Perbaungan” Terang humas mengakhiri. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x