x

2 Pelaku Penjambretan Dengan Mengacungkan Sajam Di Tangkap Warga Dan Pihak Kepolisian Polres Batang

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Mei 2024 19:19 0 306 karnadi

Liputan4. com Jateng
6/5/2024
Kabupaten Batang
Dua pelaku penjambretan dengan mengacung acungkan senjata tajam, di Amankan warga bersama pihak kepolisian dari Satpol air polsek Batang dan satreskrim polres Batang
untuk di bawah ke kantor pihak berwajib yakni polres Batang, pada minggu 5/5/2024 sekitar pukul 06.00 WIB. di Dukuh Pasir sari Kel Karang Asem Utara Kab Batang.

Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi pada senen 6/5/2024 di ruangannya
Menerangkan kronologi Perkara “Bahwa Memang benar Kemarin adanya penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pada minggu 5/5) 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, Di Dukuh Pasir sari Kelurahan Karang Asem Utara Tertangkap warga bersama pihak kepolisian dari polair polsek batang dan satreskrim polres batang,

Kronologi Perkara Tersebut
Awalnya korban berinisial (AM) warga kelurahan Karang Asem Selatan Kab batang pada Minggu 5 Mei 2024 berboncengan dengan rekannya (S1) naik sepeda motor dari rumah menuju ke Tempat pelelangan Ikan untuk membeli Ikan Dimana korban (AM) menaruh hpnya yang bermerk redmi warna biru di letakkan di dasbor sepeda motor sebelah kiri, sesampai di jalan Yos sudarso Masuk di DK Karang Widoro kelurahan Karang Asem utara kec batang,
Tersangka 1 (AP) inisial sebagai joki dengan mengendarai sepeda motor merek scoopy warna merah hitam bernopol G 3191 SV Langsung menyalip dan memepet dari sebelah kiri kemudian tersangka 2 (AW) sebagai eksekutor dengan menggunakan tangan kanannya mengambil HP milik Korban yang ada di dasbor sepeda motor korban.

Tidak tinggal diam korban (AM) berboncengan dengan Saksi (S1) saat itu berusaha mengejar namun tersangka 2 (AW) mengacungkan acungkan senjata tajam sejenis badik ke arah korban sehingga korban takut dan hanya mengejar sambil berteriak teriak minta tolong, atas teriakan korban warga yang melintas pun ikut mengejar dan kedua pelaku berhasil di amankan warga bersama pihak kepolisian dari satpol air polsek batang, dan satreskrim polres batang di DK pasir sari kelurahan Karang Asem utara kecamatan Batang kabupaten Batang beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk scoopy warna merah hitam bernopol G 3191 SV dan 1 buah HP redmi warna biru kemudian di bawah ke polres batang. Ungkapnya

ROKOK ILEGAL

Tindak pidana tersebut dengan Sangkaan Pasal 365 KuHP pidana pencurian dengan kekerasan Dengan Modus Operandi sebagai berikut : Bahwa Kedua pelaku secara bersama sama dan bersekutu dengan peran masing masing dan sudah direncanakan dengan sengaja melakukan perbuatan mengambil HP milik Korban tanpa ijin dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan yaitu mengacung acungkan senjata tajam jenis badik ke arah korban dengan tujuan Korban takut kemudian tidak mengejar lagi, sehingga para pelaku mudah menguasai dan membawa barang hasil curiannya. Tutupnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x