x

Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang Akan Laporkan Jumirah

waktu baca 7 menit
Senin, 17 Apr 2023 14:26 0 734 JARKONI

LIPUTAN4.COM, Kabupaten Semarang – Untuk keperluan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II maka terdapat lahan yang terdampak yaitu tanah yang terletak di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang merupakan milik keluarga besar Jumirah (63 Tahun/ Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupate

) sebagaimana tertuang dalam NIS 304 seluas 3.433 m2 beserta bangunan dan tanaman diatasnya. Setelah melalui berbagai proses administratif maka pada tanggal 13 Desember 2022 Jumirah telah menerima pembayaran ganti rugi total sebesar Rp. 4.447.428.000.

ROKOK ILEGAL

Bahwa, berdasarkan Surat yang diterbitkan oleh KJP SIH Wiryadi & Partner yaitu surat No. 133/SK/SIH/XII/2022 perihal Perbaikan Penilaian tanggal 27 Desember 2022, maka ganti rugi yang diterima oleh Jumirah terdapat kelebihan bayar yang sebelumnya nilai UGK sebesar Rp. 4.447.428.000 dan setelah dilakukan perbaikan menjadi Rp. 3.545.026.000 sehingga terjadi selisih kelebihan bayar sebesar Rp. 902.402.000.


Karena terjadi kelebihan bayar tersebut maka PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II Dirjen Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I pada Dirjen Bina Marga pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI menerbitkan Surat No. KU. 02.07/44/0357/15/I/2023-01 tanggal 6 Januari 2023 Perihal Permohonan petunjuk Pengembalian Dana UGK akibat kelebihan bayar yang ditujukan kepada Lembaga Managemen Aset Negara pada Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia selanjutnya direspon dengan terbitnya surat dari Lembaga Managemen Aset Negara Kemenkeu No. S-26/LMAN/ 2023 Perihal Pemberitahuan Mekanisme Pengembalian Dana Pembayaran Langsung PSN Jalan Tol Yogyakarta – Bawen yang telah dibayarkan LMAN tanggal 20 Januari 2023.

Berdasarkan berbagai prosedur sebagaimana tersebut diatas selanjutnya Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II menerbitkan Surat No. KU. 02.07/440357/15/I/2023/21
Perihal Pengembalian Selisih Kelebihan Bayar Tanggal 20 Januari 2023 yang ditujukan kepada Ibu Jumirah Cq. Kuasa Hukumnya dan ditembuskan ke beberapa pihak termasuk kepada Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Bawen.


Berikutnya Kepala Desa Kandangan diminta untuk diajak kerumah Ibu Jumirah guna mendampingi para petugas Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II untuk menyampaikan Surat tersebut sekaligus menerangkan adanya kelebihan bayar kepada Ibu Jumirah. Untuk keperluan tersebut maka Kades Kandangan menugaskan Bpk Hartomo selalu Kepala Dusun Balekambang tempat tinggal Ibu Jumirah sekaligus sebagai Satgas Pembebasan Lahan.

Bahwa, pada tanggal 20 Januari 2023 Bpk Hartomo (Kepala Dusun Balekambang) dengan membawa serta beberapa saksi ikut mendampingi beberapa petugas Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen II datang kerumah Ibu Jumirah menyampaikan Surat sekaligus menerangkan jika telah terjadi kelebihan bayar.
Pihak petugas PPK maupun Kadus Balekambang dengan cara yang beritikat baik dengan bahasa yang santun, cermat jelas dan tegas telah menerangkan pada Ibu Jumirah agar mau menyerahkan kelebihan bayar sebesar Rp. 902.402.000
Meski sudah diterangkan dengan jelas, cermat, terukur dan tegas namun pihak Ibu Jumirah yang didampingi oleh kakaknya yang bernama Serin justru menyampaikan berbagai alasan yang tidak berdasar. Justru faktanya saat itu pihak Ibu Jumirah berusaha akan menyuap para petugas PPK maupun Kadus Balekambang dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,- dengan maksud agar petugas PPK maupun Kadus Balekambang tidak menagih kelebihan bayar dimaksud. Namun upaya suap yang dilakukan tersebut secara profesional telah ditolak mentah2 oleh petugas PPK maupun Kadus Balekambang.


Bahwa, karena hal tersebut maka Kadus Balekambang melaporkan pada Kades Kandangan selanjutnya dengan etikat baik selaku Pemimpin Desa telah mengundang Ibu Jumirah untuk dapat hadir Ke Balai Desa Kandangan guna dilakukan mediasi dan klarifikasi. Namun undangan tersebut sama sekali tidak direspon oleh Ibu Jumirah.
Justru Ibu Jumirah melakukan konfrensi di hadapan awak media luas dengan membangun narasi yang sangat subyektif dan tendensius yang menyebutkan seolah olah Pak Hartomo selaku Kepala Dusun Balekambang akan memalak, memeras uang Ibu Jumirah sebesar 1 M.

Bahwa, staiment dari pada Ibu Jumirah di beberapa media yang bisa diakses oleh publik luas diduga keras adalah pernyataan hoax, bohong dan menyesatkan yang bertendensi untuk memfitnah menyerang nama baik dan kehormatan Pak Hartomo selaku Kepala Dusun Balekambang maupun Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Bawen.

Bertolak dari pemberitaan terkait dengan pokok masalah ini yang sudah terlanjur beredar luas maka terlihat sangat tidak berimbang dan sangat subyektif sekali sehingga sangat merugikan kepentingan Kadus Balekambang dan Kades Kandangan khususnya dan merugikan aparatur pemerintah yang sedang menjalankan tugas dan kewenanganya untuk mensukseskan program pemerintah melakukan pembangunan jalan Tol Yogyakarta – Bawen II pada umumnya.Segala pernyataan dan narasi yang dibuat oleh Ibu Jumirah diduga keras adalah pernyataan Hoax, bohong dan menyesatkan yang bertolak belakang dengan kejadian fakta yang sebenarnya sehingga patut diduga Ibu Jumirah memiliki kepribadian playing victim yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Bahwa, selain membuat narasi hoax dimedia maka Ibu Jumirah melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan manuver dengan mengajukan gugatan perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Desa Kandangan selaku Tergugat II dan Kadus Balekambang selaku Tergugat III di Pengadilan Negeri Ungaran sebagaimana tergister dalam perkara No. 38/Pdt.G/ 2023/PN. Unr tertanggal 27 Maret 2023 untuk sidang perdana pada 03 Mei 2023.

Dalam gugatan tersebut Ibu Jumirah menuntut kepada Para Tergugat sebesar Rp. 1. 100.000.000,-. Mencermati dengan seksama gugatan yang dilayangkan oleh Ibu Jumirah maka dapat terbaca jika gugatan tersebut adalah gugatan yang tidak didasari pada alas hak, dasar hukum dan legal standing yang jelas dan pasti. Karenanya patut diduga gugatan tersebut adalah gugatan yang beretikat buruk dengan maksud untuk menghindari Pengembalian uang kelebihan bayar sebesar Rp. 902.402.000.

Bahwa, Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang dalam hal ini memiliki dasar dan alas hak hukum yang jelas dan pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya oleh karena Ibu Jumirah sudah dianggap berlebih lebihan melakukan manuver maka Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang selaku Aparatur Pemerintah sekaligus selaku pribadi yang memiliki hak Konstitusional maka haruslah mempertahankan hak haknya yang telah dilanggar untuk itu Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang akan melakukan upaya hukum terhadap Ibu Jumirah.

– Secara Perdata terkait adanya gugatan maka Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang akan mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Ibu Jumirah dengan tuntutan ganti rugi baik materiil maupun im materiil.
– Secara pidana apabila dianggap perlu maka Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang dapat melaporkan Ibu Jumirah ke Kantor Kepolisian atau Kejaksan yang berwenang yang menyangkut dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
1. Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 43 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo 311 KUHP tentang penistaan dan/atau pencemaran nama baik.
2. Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sebab uang ganti rugi termasuk uang kelebihan bayar yang diterima patut diduga tidak diberikan sepenuhnya kepada para saudara saudara lainya yang berhak.
3. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang percobaan penyuapan terhadap penyelenggara negara.
Untuk dapat membela dan mempertahankan segala hak haknya maka Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang telah menunjuk Kuasa Hukum yaitu Mohammad Sofyan yang merupakan ketua DPC PERADI Ungaran.

Dalam kesempatan ini awak media Senin 17 April 2023 menghubungi kuasa hukum dari Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang melalu pesan WA ke Mohammad Sofyan. Bahwa benar bahwa dirinya telah di tunjuk untuk menjadi kuasa hukum.

” Saya akan membela klien saya dalam membela haknya serta mempertahankan segala haknya. Apa yang di tuduhkan ke klien saya tersebut tidak benar dan hoak. Maka dari itu kami akan menempuh jalur hukum”,Kata Mohammad Sofyan.

” Kami akan melaporkan balik atas tuduhan yang di sangkakan ke klien saya Secara Perdata terkait adanya gugatan maka Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang akan mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Ibu Jumirah dengan tuntutan ganti rugi baik materiil maupun im materiil. Serta apabila dianggap perlu maka Kepala Desa Kandangan dan Kepala Dusun Balekambang dapat melaporkan Ibu Jumirah ke Kantor Kepolisian atau Kejaksan yang berwenang yang menyangkut dugaan tindak pidana”, tutup Mohammad Sofyan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x