Scroll untuk baca artikel
Hukum

YLBH Alim Berhasil Memenangkan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Baubau

×

YLBH Alim Berhasil Memenangkan Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama Baubau

Sebarkan artikel ini

Kota Baubau  – Yayasan Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan mencatatkan keberhasilan hukum yang membanggakan setelah berhasil memenangkan perkara gugatan harta bersama yang diperkarakan di Pengadilan Agama Baubau. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini menjadi bukti nyata kehadiran lembaga bantuan hukum dalam membela hak-hak masyarakat pencari keadilan, khususnya kalangan yang kurang mampu.

Perkara ini menyangkut penetapan dan pembagian harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan. Melalui pendampingan hukum yang teliti dan menyeluruh, tim hukum Yayasan Amanah Peduli Kemanusiaan berhasil mengajukan bukti-bukti yang sah serta argumen hukum yang kuat, sehingga hakim Pengadilan Agama Baubau mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak yang didampingi.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan Dr. Safrin Salam, S.H., M.H. bersama tim Muhaini, S.H. Ardiman, S.H. menyatakan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan kemenangan keadilan itu sendiri. “Kami berdiri untuk memastikan setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi, dapat memperoleh haknya di muka hukum. Harta bersama yang diperoleh bersama selama masa perkawinan adalah hak yang wajib dilindungi dan dibagi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Yayasan Amanah Peduli Kemanusiaan akan terus berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum yang transparan, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Keberhasilan di Pengadilan Agama Baubau ini menjadi tonggak semangat bagi seluruh tim untuk semakin memperkuat peran lembaga dalam menjaga tegaknya keadilan di Kota Baubau dan sekitarnya.

Pihak yang didampingi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam, menyatakan bahwa pendampingan ini sangat berarti dalam memperjuangkan hak yang selama ini tertunda. Putusan ini diharapkan dapat menjadi teladan sekaligus membuktikan bahwa dengan bantuan hukum yang tepat, keadilan tetap dapat ditegakkan bagi semua lapisan masyarakat.

Yayasan Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan senantiasa bertekad untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang luas, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *