Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Diduga Peras Pengendara, Tiga Mata Elang di Cikupa Diringkus Polisi

×

Diduga Peras Pengendara, Tiga Mata Elang di Cikupa Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG / Liputan4.com  –  Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengaku bekerja sebagai mata elang atau matel. Tiga orang terduga pelaku telah diamankan usai memaksa seorang pengendara menyerahkan uang dengan alasan tuduhan membawa kendaraan curian. Peristiwa ini sempat memicu kegemparan setelah videonya menyebar luas di media sosial.

Kasus bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pengendara berinisial JK diberhentikan oleh tiga pria yang mengaku merupakan petugas dari PT APLBM.

Alih-alih melakukan pemeriksaan prosedural, ketiga orang tersebut justru membawa korban beserta sepeda motornya ke kantor perusahaan mereka. Di lokasi, korban dituduh mengendarai kendaraan hasil pencurian, padahal korban telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah.

“Mereka tetap meminta sejumlah uang dengan janji kendaraan akan dikembalikan. Awalnya diminta Rp2,5 juta, namun karena korban tidak mampu, akhirnya disepakati Rp500 ribu,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/8/2026).

Di bawah tekanan dan intimidasi, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik salah satu tersangka berinisial TB (24). Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis, 20 Agustus 2026. Selain TB, dua tersangka lainnya berinisial YA (21) dan AF (22).

Ketiganya kini dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kombes Pol Indra menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan pemaksaan, intimidasi, maupun pungutan liar yang menyasar masyarakat. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti keseriusan pihaknya menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor jika mengalami atau mengetahui hal serupa. Setiap laporan akan kami proses secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

 

 

Pewarta Yupal Doni

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *