x

Tim Reskrim Polsek Firdaus Res Sergai Amankan Pelaku TP Penipuan dan Penggelapan

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Sep 2023 17:48 1 238 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Tersangka penggelapan dan penipuan saat diamankan

Sergai, Liputan4.com – Tim unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing beserta anggota Unit berhasil mengungkap dan menangkap Muhammad Yahya Setiawan (MYT) (31) warga Dusun XV Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai sebagai tersangka tindak pidana (TP) penipuan dan penggelapan, Selasa (12/09/2023) sekitar pukul 15.30 wib di Daerah Lubuk Pakam tepatnya di door smer depan kantor Pemkab Deli Serdang.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S. Ik melalui kasi humas Ipda Brimen G Sihotang kepada wartawan, Kamis (13/09/2023) menerangkan, Tersangka MYT melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Iqbal Arisandi (28) warga Dusun II Kampung Keling desa sei Rampah Kab.Serdang Bedagai pada Sabtu (05/08/2023) yang lalu sekira pukul 15.00 Wib di Dusun VI Rampah Kiri di gerbang tol Rampah Kiri Kec.Sei Rampah.

Lebih lanjut diterangkannya, Kronologis kejadian ini bermula saat pada saat Iqbal Arisandi (pelapor) sedang duduk dinwarung kopi simpang tol Rampah Kiri desa Sei rampah kiri desa sei rampah.

ROKOK ILEGAL

Kemudian datang pelaku bernama Muhammad Yahya Setiawan meminjam sepeda Motor Yamaha Vega ZR nopol BK 5450 ZAD,Warna Hitam dengan alasan membeli nasi namun sampai saat ini tidak di kembalikan.

Akibat Kejadian Penggelapan tersebut korban/pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000(tiga juta delapan ratus rupiah). karena pelapor/korban merasa keberatan dan di rugikan kemudian membuat laporan pengaduan ke polsek firdaus untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI. Kemudian atas dasar laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Firdaus menangkap tersangka.

“Atas penangkapan ini, Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB),1 lembar fotocopi STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD, 1 Lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD a/n SUSMIATI. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan perkara melanggar pasal 372 jo pasal 378 dari KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan” Ungkapnya mengakhiri. (Dmk)

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Sarianto Damanik
    7 bulan  lalu

    Jaman sekarang orang sudah pada nekat dan tega

    Balas
AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x