x
HARI KARTINI

Terkait Gejolak Warga Desak PT. Arara Abadi Kembalikan Lahan107,1 Hektar, Ini Penjelasan Humas Arara Abadi Duri II

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mar 2024 19:24 0 1350 ERWIN NABABAN

Bengkalis-Riau,Liputan4.com – Rabu pagi, 6 Maret 2024, ratusan masyarakat desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau yang tergabung di Kelompok Tani Berkah Koto Pait Beringin bentrok dengan para petugas keamanan dan karyawan PT. Arara Abadi Duri II.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan4.com sebelumnya, bentrokan itu dipicu oleh adanya persoalan pengelolahan lahan seluas 107,1 hektar yang di akui milik Kelompok Tani Berkah Koto Pait Beringin, dan kemudian dikelolah oleh pihak PT. Arara Abadi Duri II.

Terkait peristiwa itu, pihak PT. Arara Abadi Duri II, melalui Humasnya, Sutrisno, menerangkan bahwa persoalan itu terjadi karena ada beberapa hal yang mungkin kurang disosialisasikan kepada masyarakat kelompok taninya. “Yang mana areal yang dijadikan lahan kemitraan seluas 107,1 hektar tersebut merupakan kawasan hutan milik Negara, dan masuk dalam lahan pemanfaatan HGU nya PT. Arara Abadi. Yang jelas, kami dari pihak perusahaan sangat mentaati berbagai peraturan yang berlaku”, tegas Sutrisno.

Melalui sambungan selulernya, Sutrisno juga menjelaskan bahwa, “kerjasama dengan kelompok tani Berkah Koto Pait Beringin itu awalnya pada tahun 2019 lalu. Yakni dengan sebutan Hutan Tanaman Pola Kemitraan (HTPK). Dan dalam kerjasama itu ada beberapa poin perjanjian kesepakatan yang juga disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam perjanjian kesepakatan itu, selain poin kerjasama bagi hasil, ada juga poin pernyataan pengakuan dari pihak kelompok tani Berkah yang menyatakan bahwa lahan seluas 107,1 hektar itu benar masuk dalam kawasan hutan Negara”, jelas Sutrisno.

Lanjutnya, “bahkan dalam kesepakatan itu ada juga poin yang menyatakan bahwa pihak masyarakat kelompok tani Berkah siap melakukan pengamanan di atas lahan seluas 107,1 hektar itu dari gangguan masyarakat luar lainnya, atau apapun jenis gangguannya. Sekarang mereka mengklaim itu lahan mereka. Dan disitulah persoalannya timbul. Yang pasti berbagai upaya mediasi akan kita upayakan untuk menyelesaikan persoalan. Sebagi pihak perusahaan, kita akan tetap berupaya merangkul masyarakat untuk pencapaian kemitraan yang baik kedepannya. Pada kesempatan ini kami juga sampaikan bahwa perusahaan Arara Abadi sangat taat dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Sutrisno mengakhirinya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x