x

TERUNGKAP !, Suami Habisi Nyawa Istri di Sergai Sumut, Ternyata Ini Motifnya

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jan 2024 21:09 0 414 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Kapolsek dan Ps Kasi Humas saat press release / dmk

Sergai, Liputan4.com – Kapolsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut AKP Andi Sujendral mengungkap motif pembunuhan Erna Wati (50), ibu rumah tangga (IRT), warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut yang diduga dilakukan NM (62), suami korban.

“Motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati, tersangka kerap dituding selingkuh oleh korban,” ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, dan Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, saat memimpin pers rilis di halaman Polsek Firdaus, Senin (15/1/2024).

Andi menjelaskan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel listrik sepanjang 7 meter hingga korban tewas.

ROKOK ILEGAL

Usai korban tewas, lanjutnya, tersangka kemudian membuat modus seolah-olah korban tewas gantung diri dengan mengikatkan kabel yang digunakan menjerat leher korban ke broti asbes rumah dan membuat simpul.

“Namun berkat kejelian petugas, penyebab kematian korban yang sebenarnya berhasil kita ungkap,” ujarnya.

Andi menyebut, pihaknya menetapkan NM sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuan NM yang telah membunuh korban, dan keterangan saksi-saksi, serta hasil olah TKP. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Erna Wati (50), seorang IRT, tewas di kediamannya di Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah pada Minggu (14/1/2024) dini hari.

Mendapat laporan adanya warga tewas gantung diri, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing bersama personel, serta Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai segera menuju lokasi kejadian.

Sampai di kediaman korban, petugas mendapati mayat korban sudah tergeletak di tempat tidur di dalam kamar, dan tidak dalam posisi tergantung. Petugas mendapat informasi jika mayat korban diturunkan oleh suaminya berinisial NM (62) dari tali gantungan.

Merasa curiga atas kematian korban, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus selanjutnya membawa korban ke RS Sultan Sulaiman Seirampah untuk dilakukan visum luar.

Keterangan awal tim dokter RS Sultan Sulaiman menyebutkan adanya luka di leher korban diragukan akibat gantung diri. Selanjutnya, petugas segera mengamankan NM ke Polsek Firdaus untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil interogasi awal, NM mengakui membunuh istrinya.(Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x