x
HARI KARTINI

Sungai Tercemar Limbah Perusahaan “Kawali dan RJN Angkat Bicara”, Tuntut KLHK Sidak Dan Tindak Perusahaan Nakal Di Bekasi.

waktu baca 3 menit
Sabtu, 31 Des 2022 12:45 0 270 Redaksi

Liputan4.com – Kabupaten Bekasi -Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi dan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), Memberikan pernyataan tegas terhadap Perusahaan bandel agar tidak mencemari lingkungan, Terlebih kepada sungai yang ada atas Limbah Industri Perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi akibat kurangnya penataan dan pemantauan Pemerintah terhadap perusahaan yang ada. Koalisi Kawali Lestari menganggap Bekasi sebagai penyumbang pencemaran limbah industri terbesar Karena banyaknya perusahaan nakal tidak terkendali yang diduga ada main mata dengan pihak – pihak terkait.

Maka, Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap lingkungan, Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah melaporkan sebanyak 4 perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini ke Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan 1 perusahaan lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK).

Berdasarkan hasil pengawasan insidental, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup 3 lubang pembuangan limbah perusahaan tanpa memberi tindakan hukum yang tegas.

Sedangkan 1 perusahaan yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai kewenangannya dan sampai saat belum memberikan Sanksi tegas terhadap Perusahaan nakal.

Yopi Oktavianto, Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan hal tersebut karena tidak memberikan efek jera terhadap oknum – oknum nakal yang merusak lingkungan terlebih sungai yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanki berat, Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,” Ujar Yopi Oktavianto.

“Jika hal tersebut tetap dibiarkan seperti itu, kedepannya Kabupaten Bekasi tetap akan menjadi daerah yang paling tercemar sungai – sungainya,” Tutur Yopi.

Oleh karenanya, Yopi Oktavianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, Untuk tidak berdiam diri dan ikut aktif dan melapor apabila melihat perusahaan-perusahaan nakal yang tidak bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.

Yopi Oktavianto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi.

“Tapi kami akan melarang dan melawan terhadap mereka, Siapapun yang melakukan Pencemaran dan pengrusakan terhadap lingkungan. Dan jika sungai di Kabupaten Bekasi masih tetap tercemar maka selama itu pula moral kalian rendah,” Pungkas Yopi.

Dikesempatan yang sama, Jum’at 30/12/2022 Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya. Sesuai informasi yang valid menyampaikan, Ada Kurang lebih 7000 Perusahaan tersebar di Kabupaten Bekasi baik di Kawasan maupun luar kawasan Industri Tetapi seluruhnya belum terkendali oleh aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Akan tetapi hanya kurang lebih 10 % dari keseluruhan perusahaan (pabrik) itu yang memiliki Unit Pengelolahan Air Limbah (UPAL),” Ungkap Hisar.

“Disinilah Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk keseriusan dan ketegasannya terhadap perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah berbahayanya ke aliran sungai, Jika memang pelanggarannya berat harus diberi sanksi berat. Jangan hanya sekedar sanksi ringan ataupun sanksi administrasi saja,” Tegas Hisar.

“Sebab tidak menutup kemungkinan dan diduga, Ada persentase minim antara perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan ijin dengan oknum nakal, Kemudian dijadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum pejabat nakal,” Beber Hisar.

Lanjut Hisar, “Bukan memanfaatkan perusahaan nakal itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan mengabaikan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitarnya,” Tutup Hisar.

Hisar dan Kawali berharap dan menuntut ketegasan serta keseriusan Pj.Bupati Bekasi (Dani Ramdan) menegakkan Perda, Dan menuntut KLHK RI sidak Perusahaan yang nakal, Juga pemberian sanksi terhadap oknum – oknum bandel jika didapati tertangkap basah melanggar aturan dan ketentuan. (Yusuf)

Berita dengan judul: Sungai Tercemar Limbah Perusahaan “Kawali dan RJN Angkat Bicara”, Tuntut KLHK Sidak Dan Tindak Perusahaan Nakal Di Bekasi. pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: NANANG YUSUF

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x