x

Bawaslu Jeneponto Rekomendasi Penertiban APK dan BK Kepada Tiga Instansi Terkait

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jan 2024 11:10 0 127 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com-Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di tempat yang dilarang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto telah memberikan rekomendasi penertiban APK kepada tiga instansi terkait diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto, Rabu (10 Januari 2024).

Dalam hal ini Anggota Bawaslu Jeneponto Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bustanil Nassa, S.Hi., MH, mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto pada tahapan masa kampanye pemilu tahun 2024 ditemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Peserta Pemilu yang dipasang dan disebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bawaslu Kabupaten Jeneponto merekomendasikan untuk menindaklanjuti serta melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Peserta Pemilu”, Ujar Bustanil Nassa.

ROKOK ILEGAL

Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tahapan Pemilu pada masa kampanye sebagai berikut ,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5, serta  Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x