x
HARI KARTINI

Polsek Siabu : UPT Puskesmas di Kec. Siabu, Pemilik Toko Obat/Apotik Jangan Jual Syirup Kepada Anak

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Okt 2022 21:45 0 309 Redaksi

LIPUTAN4.COM,MANDAILING NATAL

-Kepolisian Resort Mandailing Natal Sektor Siabu melaksanakan himbauan kepada pemilik Apotek/ Toko Obat agar tidak menjual Sirup kepada anak yang ada di Wilayah Hukum Polsek Siabu, Sabtu( 22/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kapolsek Siabu, AKP.Jamaluddin Nasution, dan membagi Tim ditiap kecamatan.

Untuk Kecamatan Siabu, Kapolsek Siabu menugaskan Kanit Intel Aipda M.Rambe, Aiptu M.Nur, Aipda M.Junaidi Harahap.

Sedangkan untuk kecamatan Bukit Malintang, Kapolsek Siabu menugaskan Kanit Reskrim Polsek Siabu dan Personil Polsek lainnya.

Untuk Kecamatan Siabu, Kanit Intel Polsek Siabu, Aipda.M.Rambe dan tim melakukan himbauan Ka UPT Puskesmas Siabu, dr.Emmy Evawani bersama petugas Puskesmas untuk wilayah kerja Puskesmas Siabu.

Adapun Apotik/ Toko yang dikunjungi antara lain: Apotik Las Hot Siabu, Toko Obat Desti Nasution Bonan Dolok,Toko obat Wamirnaza di Sinonoan.

Ka UPT Puskesmas Siabu, dr.Emmy Evawani Mengatakan kami datang kesini menghimbau kepada pemilik Apotik/ toko obat agar tidak menjual sirup kepada anak sehubungan adanya edaran dari Kemenkes RI dan BPOM,adanya sirup untuk anak ada terindikasi menyebabkan penyakit gagal ginjal akut, sehingga kami menyarankan agar sirup untuk anak untuk sementara tidak dijual sampai ada keterangan resmi dari Pemerintah tentang sirup ini.

dr.Emmy Evawani juga mengatakan agar pemilik apotik agar membuat brosur tidak menjual sirup, agar masyarakat dapat mengetahui.

Setelah tim gabungan Polsek dan Puskesmas Siabu, melakukan sosialisasi di Wilayah Kerja Puskesmas Siabu, Selanjutnya Tim dari Polsek melakukan himbauan bersama Petugas Kesehatan dari Puskesmas Sihepeng, dihadiri langsung Ka UPT Puskesmas Siabu, drg Rita Asmarida ,dalam hal ini diwakili dr.Iqbal dan perugas medis lainnya.

Tim gabungan mulai bergerak dari Desa Sihepeng sampai ke Kelurahan Simangambat.

Adapun Apotik dan Toko Obat yang dikunjungi Tim antara lain: Apotek Marampar Hutaraja, Toko Obat Sakinah Simangambat, Toko Obat Anugrah Farma Simangambat.

Adapun himbauan yang diberikan Tim dari Polsek Siabu dan Petugas Kesehatan Sihepeng adalah, Pemilik Apotek/ Toko Obat jangan menjual sirup kepada anak,karena adanya gangguan ginjal akut pada anak.

Amatan awak media, Kegiatan ini himbaun ini berlangsung lancar, karena Pemilik Apotik sudah terlebih dahulu mengetahui informasi Larangan menjual sirup kepada anak,sehingga tim gabungan dapat melaksanakan sosialisasi dengan baik.

Kapolsek Siabu, AKP Jamaluddin Nasution mengatakan kegiatan himbaun agar tidak menjual sirup kepada dilaksanakan secara serentak diwilayah hukum Polsek Siabu, dimana Wilayah Hukum Polsek Siabu meliputi Kecamatan Siabu, Kecamatan Bukit Malintang ,Kecamatan Naga Juang.

” Tim gabungan dari Polsek Siabu dan Puskesmas bergerak hari ini melakukan himbauan kepada pemilik Toko Obat/ Apotik,” Lanjutnya.( Zakaria)

Berita dengan Judul: Polsek Siabu : UPT Puskesmas di Kec. Siabu, Pemilik Toko Obat/Apotik Jangan Jual Syirup Kepada Anak pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x