x

Sosialisasi Hubungan Industrial Digelar di Kab.Toba

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Okt 2023 23:03 0 141 ALEX SIHOMBING
Liputan4.com-Toba-Sumatera Utara. Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan perusahaan didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan lalu ada peraturan perusahaan dibuat untuk keberhasilan perusahaan, diantaranya perjanjian kerja dengan karyawannya seperti  pengaturan upah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan lainnya.
“Tugas pemerintah membantu perusahaan supaya menjadi perusahaan yang baik sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,”kata Poltak Sitorus saat membuka acara Sosialisasi Terkait Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Kabupaten Toba yang digelar di Cafe Hollywood Soposurung, Balige, Kabupaten Toba, Senin (30/10/2023).
“Makanya perlu (perusahaan) profesional. Melalui sosialisasi ini  kalau ada yang kurang maka perlu diperbaiki,”kata Poltak Sitorus dihadapan 20 peserta para pengusaha atau perwakilan perusahaan di Kabupaten Toba.
Dikatakan perusahaan itu berprinsip  untuk menyejahterakan stakeholder terkait,supaya jangan terjadi konflik  antar perusahaan dan karyawan haruslah membuat komunikasi yang baik dengan karyawan dan ada kesepakatan.
Selanjutnya dikatakan juga  selain penerimaan pajak  perusahaan yang masuk ke pemerintah, perusahaan  dapat membantu masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.
Sebagai narasumber kegiatan ini  Asisten Perekonomian Sekdakab Toba, Jonni D.P Lubis dan
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara,Ririn Bidasari.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPPTSP-TK )Kabupaten Toba, Requel Hasadaan melaporkan 20 peserta sosialisasi ini adalah pengusaha yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih.
Sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah satu untuk menjalin hubungan yang harmonis di lingkungan perusahaan sehingga kegiatan usaha di perusahaan dapat berjalan dengan baik demi kelangsungan berusaha yang dinamis dan berkelanjutan.
“Kemudian  untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perselisihan di perusahaan baik perselisihan kepentingan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK ,dan terpenuhi nya hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Requel Hasadaan. (Alex)
Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x