BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil membongkar industri rumahan yang dapat memproduksi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram per hari.
“Dengan semua peralatan dan bahan baku yang digunakan, pelaku dengan inisial NS (30) mengaku bisa memproduksi narkotika jenis sabu sabu sebanyak 200 gram per hari,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat (22/03/24).
Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, bahwa Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel yang pimpinan oleh Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar telah menelusuri dan mengamati sebuah rumah yang dicurigai di Komplek Malkon temon Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Dan pada Kamis malam, petugas langsung menggerebek dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti beserta peralatan dan bahan baku untuk pembuatan sabu-sabu,” tambahnya.
Di antaranya ditemukan beberapa jerigen yang berisi cairan, seperti Absolute Solvent, Toluena, Aseton, Methanol, satu toples berisi soda api hingga termometer dan kompor listrik mini,” terangnya.
Kepada penyidik, tambah Kombes Pol Kelana Jaya, tersangka NS sudah melakukan percobaan sekali namun gagal meski sudah menghasilkan beberapa mililiter hasil dari penyulingan,” terangnya.
Dan pada saat melakukan percobaan produksi yang kedua, anggota Polda Kalsel keburu berhasil meringkus tersangka yang berencana untuk memproduksi narkoba jenis sabu sabu tersebut,” ucapnya.
“Alhamdulillah, kita telah berhasil menggagalkan upaya tersangka ini, karena jika sampai berproduksi kembali maka ancamannya akan sangat besar untuk masifnya peredaran sabu-sabu,” ucap Kombes Pol Kelana Jaya didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.
Kombes Pol Kelana Jaya juga mengatakan bahwa si pelaku belajar untuk mengolah sabu sabu tersebut dari berselancar melalui internet serta juga mendapat informasi dari rekannya yang juga seorang mantan narapidana,” tuturnya.
Sedangkan seluruh peralatan dan bahan baku dibeli secara daring melalui platform belanja online.
Tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan sabu-sabu sehingga dijerat dengan Pasal 129 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya (HUMAS Polda Kalsel).
Tidak ada komentar