x
HARI KARTINI

Sidang Plegen TP Pemilu Itu Digelar Secara In Absentia, Ini Penjelasan Ketua PN Bengkalis

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mar 2024 22:03 0 1021 ERWIN NABABAN

Bengkalis-Riau,Liputan4.com – Sebagaimana yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis, tertanggal 20 Maret 2024, sidang perkara terkait Pemilihan Umum dengan terdakwa ES yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu, sedang berlangsung dengan agenda Penuntutan.

Tepatnya, terdakwa ES di duga melakukan tindakan pemilihan atau pencoblosan sebanyak dua kali di TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada saat hari Pemilihan Umum waktu itu.

Namun, sidang perkara yang bernomor 114/Pid.Sus/2024/PN Bls itu tidak dihadiri terdakwa atau In Absentia. Terdakwa ES Binti SS yang merupakan warga Jalan Parit Pulau RT 01 / RW 02 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Terkait dengan persidangan tindak Pidana Pemilu itu, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo SH, ketika dikonfirmasi Liputan4.com (20/3/2024) menyampaikan bahwa, terkait perkara 114 tindak pidana Pemilu itu sekarang sedang berlangsung sidang.

“Perkara 114 itu sedang sidang. Dan untuk lebih lanjut silahkan hubungi Humas atau Jubir Pengadilan Negeri Bengkalis ya bang. Yang pasti 7 (tujuh) hari setelah diterima, harus segera diputus, “ujar Bayu Soho.

Sebagaimana dengan arahan Ketua PN Bengkalis itu, Liputan4.com mencoba konfirmasi langsung melalui sambungan seluler ke Humas PN Bengkalis. Dan ketika dikonfirmasi, pihak Humas PN itu menyampaikan bahwa benar perkara 114 itu sedang sidang.

“Sidang pertama, pemeriksaan saksi dan ahli sudah kemarin. Hari ini (20/3/2024) tuntutan, dan rencanakan hari Senin depan putusannya. Persidangan digelar secara in absentia, terkait alasan mengapa terdakwa tidak hadir dipersidangan, silahkan ditanyakan ke rekan-rekan kejaksaan ya pak. Karena yang memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan adalah JPU, “terang Humas PN Bengkalis.

Lanjut pihak Humas PN Bengkalis, “info dari majelis hakim, kemarin memang terdakwa tidak hadir dalam persidangan, dan saya belum tanya lagi kepada majelis hakim alasan ketidak hadirannya, “jelas pihak Humas PN Bengkalis itu.

Dan ketika dikonfirmasi kembali terkait perihal penetapan atas terdakwa yang sebagimana dengan Pasal 55 KUHP tentang Dipidana sebagai pelaku tindak pidananya, tepatnya terkait Plegon dan Doenplegen, Humas PN Bengkalis itu menerangkan bahwa terkait hal itu yang memiliki kewenangan untuk penetapan tersangka adalah dari pihak Gakkumdu (Bawaslu, Polres, Kejari).

“Pengadilan hanya menerima pelimpahan perkara pak. Baiknya pertanyaan bapak tersebut ditanyakan kepada ketiga lembaga tersebut, “terang pihak Humas PN Bengkalis kemudian.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x