x
HARI KARTINI

3 Komisioner Bawaslu Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Ogan Ilir 

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Jun 2023 16:18 0 248 IRWANTO

Liputan4.com, Ogan Ilir – 3 Komisoner Bawaslu Kab. Ogan Ilir ditetapkan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kab. Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kab. Ogan Ilir, Rabu (31/5/23).

Dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Kepala Seksi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, S.H., M.H. Jaksa Muda, Nomor : PR- 07 /L.6.24/Ds.2/05/2023, Pada hari Rabu 31 Mei 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan 3 orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi Tersangka, sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Penyidik telah menetapkan:

1. Sdr. DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;

2. Sdr. I (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nomor: TAP-02/L.6.24/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023;

3. Sdri. K (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, TAP-03L.624/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Bahwa sebelumnya para Tersangka yang merupakan Komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni Permufakatan Jahat dalam Pengelolaan Dana Hibah pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543,00 (tujuh milyar empat ratus satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan, dengan alasan Penahanan yaitu:

1. Mempercepat proses Penyidikan.

2. Bahwa sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x