x

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Jermal XII

waktu baca 1 menit
Sabtu, 23 Sep 2023 03:31 0 205 ABDI SUMARNO

MEDAN, Liputan4.com – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus tindak pidana pidana gas bersubsidi di Jalan Jermal XII.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, dalam praktiknya pelaku Erwin Syahputra memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas berukuran 12 Kg.

“Praktek ini dilakukan tersangka untuk kemudian diedarkan ke Medan dan Aceh. Selanjutnya gas ukuran 12 kg ilegal ini dijual ke rumah makan dan orang-orang yang terlebih dahulu memesan,”kata Kompol Fathir, Jumat (22/9/2023).

Kompol Fathir menyebutkan praktek Ilegal itu dilakukan tersangka kurang lebih satu bulan.

ROKOK ILEGAL

“Dilokasi penggerebekan kita menemukan sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang sedang dilakukan transfer,” ungkapnya seraya menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lainnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kompol Fathir mengatakan tersangka mendapatkan tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di Medan dan Deli Serdang. Sedangkan lokasinya adalah sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan.

“Jadi ini bukan pangkalan, tapi sebuah rumah yang dijadikan tersangka sebagai pengoplosan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x