x
HARI KARTINI

Marak transaksi jual-beli Tanah Diduga sarat Dengan pelanggaran di wilayahnya, Camat Marusu Kabupaten Maros Dinilai Lakukan Pembiaran.

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jun 2023 12:30 0 351 ABDUL WAHAB

Liputan4.com MAROS – Imbas dari maraknya invasi investor menyerbu kawasan kecamatan Marusu untuk berinvestasi, baik usaha industri maupun perumahan, diduga sarat penggaran.

Namun tidak dibarengi dengan sistim pengawas yang ketat darip pemerintah setempat, bahkan diduga aparat desa ikut bermain dalam dugaan pelanggaran admistrasi terkait transaksi pengalihan hak dari pemilik lahan.

Terkait dengan hal tersebut Sekertaris LSM Pekan 21 Amir Kadir menyoroti kinerja camat Marusu H.Suardi Sawedi, menurut Amir, dari investigasi dari beberapa titik transaksi jual beli laha ditemukan beberapa kejanggalan, mengarah ke pelanggaran undang-undang.

Bukti-bukti yang kongkrit ditemukan di dusun Matana desa Tellumpoccoe, ada beberapa transaksi hanya didasari dengan surat keterangan pengalihan hak tanpa diketahui oleh camat.

Ini camat lanjut Amir, kenapa melakukan pembiaran seperti itu, kalau hal ini terus dilakukan oleh aparatnya dibawah tanpa pengawasan dari camat sebagai kepala wilayah, kedepan sangat berpotensi terjadi komplik antara masyarakat dengan pihak investor.

Camat Marusu sangat disayangkan kerena tinggal diam dan bisu terhadap perbuatan oknum-oknum di dusun dan didesa yang seenaknya membuat surat-surat keteragan yang berkaitan dengan Pengalihan dan pengeporan hak atas tanah yang kemudian diperoses oleh PPAT Notaris,” tegas Amir Kadir

Ditambahkan juga, apa bila ini terus terjadi, kami dikemudian hari akan menimbulkan komplik permasalahan yang dapat merugikan semua pihak, camat harus bertanggun jawab atas ulah oknum-oknum perangkat desa yang cenderung melecehkan kewenangan camat dalam mengambil keputusan didesanya.

Kami sudah temukan beberapa bukti-bukti permulaan, apa bila sudah cukup bukti dan jelas melanggar hukum, kami akan laporkan camat bersama perangkat desa yang terlibat, karena kami duga camat juga keciprar dari oknum kades dan dusun, sebab kalau tidak kenapa tinggal diam,” pungkas Amir Kadir Sekjen LSM Pekan 21.

Sementara camat Marusu H.Suardi Sawedi yang dihubungi lewat telepon membantah kalau dirinya di tuding melakukan pembiaran dalam kegiatan transaksi jual beli tanah di wilayah.

Menurutnya, memang banyak transaksi jual beli lahan tidak melaporkan ke camat, hanya para kepala desa dan dusun yang membuatkan surat keterangan garapan atau surat keterangan pengalihan hak.

Tidak benar itu kalau saya dibilang ada pembiaran, karena rata-rata pengembang berurusan langsung dengan pemilik lahan, semua proses admistrasinya hanya sampai didesa baru langsung ke Notaris, ” bantah H.Suardi Camat Marusu.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x