x
HARI KARTINI

Sat Reskrim Polres Langkat Tangkap Tersangka pelaku Pencurian dengan pemberatan

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Nov 2023 21:45 0 137 ABDI SUMARNO

Langkat, Liputan4.com – Sat Reskrim Polres Langkat Polda Sumut ungkap dan amankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi

Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 lalu.
Di bukit kubu Kelurahan Pekan Besitang, Kec.Besitang Kab.Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H.S, S IK, S.H, M.H., didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan Bahwa Pelaku telah diamankan di Sat Reskrim polres Langkat inisial.F.A.R als O,lk,(21) lingkungan VIII, Bukit Kubu, Kec.Besitang, Kab Langkat, dan pada saat diamankan Sat Reskrim juga mengamankan Barang Bukti berupa 2(dua) buah Handphone merk Vivo warna Hitam

PLh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH Menambahkan berdasarkan laporan korban/ pelapor an.
Lisawati, (42), Ibu Rumahtangga Gg. Mesjid Lingk. VIII Bukit Kubu, Kel. Pekan Besitang, Kec. Besitang, Kab. Langkat. yang mengalami pencurian menceritakan
Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor dibangunkan oleh saksi An. Mutia Putri Andini lalu menanyakan keberadaan hp-nya yang di charger di kamar, kemudian pelapor menjawab tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. Selanjutnya pelapor dan saksi berusaha mencari di sekitar rumah akan tetapi tidak ditemukan sama sekali, lalu melihat jendela kamar dalam posisi terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 4 unit HP yaitu
-1 (satu) unit HP Infinix Note 12 i Imei 1 : 356142 7900 14880 / Imei 2 : 3561 4279 00014 898,
-1 (satu) unit HP Infinix Hot 105 Imei 1 : 3523 1899 2316 323 / Imei 2 : 3523 1899 2316 331,
-1 ( satu) unit HP Vivo V17 Pro Imei 1 : 8643 7204 4155 719 / Imei 2 : 8643 7204 4155 701,
-1 (satu) unit HP Vivo Y12T Imei 1 : 86 0457 0576 67959 / Imei 2 : 8604 5705 7667 942, dengan kerugian sebesar Rp. 16.000.000, (Enam Belas Juta Rupiah) tidak terima atas kejadian pencurian itu kemudian korban melaporkannya ke Polres Langkat.

Berdasarkan Laporan Pengaduan tersebut kemudian Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH memerintahkan Kanit Pidum IPTU Heman Sinaga SH S.Sos MH melakukan penyelidikan,dan pada hari senin tanggal 06 Nopember 2023 sekira pukul 21. 00 Wib, Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, mendapat informasi bahwa tersangka berada di bengkel tersangka yang beralamat di Lingk. VII Bukit Kubu Kel. Pekan Besitang Kec. Besitang Kab. Langkat,dan Kanit Pidum IPTU Heman F Sinaga bersama anggota ke tempat yang di infokan tersebut dan sekira pukul 23. 15 Wib pelaku berhasil ditangkap di tempat yang dimaksud dan Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menegaskan setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku ,pihak polres Langkat akan mencari Barang bukti milik korban yang telah hilang dan akan lakukan proses penyidikan terhadap diduga Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(Abdi)

*Humas polres Langkat*

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x