x

12 Adegan Rekon Kasus Pembunuhan di Desa Cempedak Lobang Sergai, Lancar dan Kondusif

waktu baca 5 menit
Kamis, 1 Feb 2024 16:45 0 369 SARIANTO DAMANIK

Foto : Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing didampingi Wakapolsek Firdaus, Iptu Joni Tarigan ketika meng awali rekon di rumah korban/tersangka (Dmk)

SERGAI, Liputan4.com – Kasus pembunuhan dugaan suami bunuh istri yang terjadi di rumah korban/tersangka di Dusun II Tanah Andil Desa Cempedak Lobang, kecamatan Sei Rampah – Sergai, Sumatera Utara, pada hari Minggu (14/1/2024) pukul 01.00 dinihari, untuk menguatkan pembuktian dilakukan reka ulang (rekonstruksi) di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) sebanyak 12 adegan, Kamis (1/2/2024).

Rekonstruksi dipimpin okeh Waka polsek Firdaus, Iptu Joni Tariigan didam pingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing,Penyidik Pembantu Polsek Firdaus, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serdang Bedagai (Sergai), Jordhy dan Andi, Pengacara Prodeo Syaiful Ikhsan dan Kepala Desa Cempedak Lobang, Edy Muslih serta tim Inafis Polres Sergai.

Pelaksanaan reka ulang yang diperan kan oleh tersangka sendiri ( NH), korban Etnawati (Istri tersangka), diperankan oleh Alfiah Resna Putri (pengganti) dan saksi anaknya sendiri HFS (15), Muham mad Husni Roza (Tetangga) dan Surono ( Kepala Dusun II).

ROKOK ILEGAL

Kronologis kejadian, pada hari Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 20.00 wib NH, seminggu sekali pulang dari tempatnya bekerja di perbengkelan di Sei Langge (kabupaten Batubara), naik sepeda motor. Saat itu istri dan anaknya di ruang tamu, kemudian tersangka masuk ke kamar diikuti istrinya.

Kemudian korban menyuruh anaknya yang masihbdudukndi kelas 3 SMP (wanita) untuk keluar membeli lauk, saat anaknya pergi tersangka memberi kan uang gajinya sebesar Rp 600 ribu kepada korban.

Awal petaka inilah yang terjadi bukan ucapan Terima kasih yang diterimanya dari korban, tetapi hujatan dan tuduhan “kok cuma segini gajimu, apa kau kasi kan untuk selingkuhanmu’, dan makian yang tak pantas dilontarkan korban.

Dijelaskan oleh tersangka, kalau gajinya dipotong hutang kantor, biaya makan dirinya selama seminggu dan perbaikan sepeda motor, tapi alasan ini tak digubris oleh korban dan kembali pertengkaran hebat yang didengar tetangga.

Ketika anaknya pulang dari membeli lauk, tersangka makan dikamar sedang kan anak dan istrinya makan diruang tamu.

Setelah anaknya tidur di kamar, tersangka keluar dari kamarnya dan kem bali pasutri ini bertengkar hebat, kata makian yang tidak pantas ditulis dan tuduhan selingkuh keluar dari mulut korban. Bahkan saat istrinya duduk dulu ar, tersangka mencoba membujuk untuk masuk kedalam tetapi yang didapat ma lah hujatan dan makian dari seorang istri kepada suami,yang dinilai menyinggung perasaan yang sempat didengar tetangga.

Sewaktu istrinya dikamar mandi, tersangka mengambil kabel listrik (cok sambung) dikamar anaknya. Sakit hati atas tuduhan dan makian sang istri, saat istrinya keluar dari pintu kamar mandi langsung leher korban diikatnya duakali dan ditarik sekuatnya.

Korban tak bernafas dan lemas, tersan dari didada tetsangka, setelah dilihatnya istrinya tak bernafas lagi lalu tersangka bingung dan panik. Diangkat nya tubuh korban keatas tempat tidur, lalu tersangka mulai merekayasa dengan cara kabel cok sambung diikat dengan kain, dan kabel dilemparkan keatas balik rumah (setinggi 3 meter) dan tersangka membuat simpul seolah-olah korban tewas terjerat kabel.

Tersangka lalu membangunkan anak nya sembari berkata, “cemana ini dek, mamakmu gantung diri”, saksi bangun tapi dilihatnya mamaknya tertidur di tempat tidur, bukan tergantung.

Tersangka laku keluar rumah, membangunkan tetangganya Muhammad Husni (37) dan mengajak saksi melihat kedalam. Saksi hanya me lihat korban diatas tempat tidur, lalu saksi menelepon Kepala Dusun II, Surono yang juga melihat kondisi korban diatas tempat tidur, bukan tergantung..

Kadus kemudian memberitahukan keja dian ini ke personel Piket Polsek Firdaus, yang segera tiba di lokasi bersama tim Inafis Polres Sergai. Setelah jenazah se lesai di otopsi, tidak sampai 1 X 24 jam terkuak kalau kejadian ini bukan karena gantung diri tetapi ada unsur pembunuhan.

Pantauan media ini dilokasi, Tersangka NH secara rinci menjelaskan kepada Pe nga cara dan JPU dari Kejari Sergai atas pertanyaan yang diajukan sesuai hasil BAP kepada Penyidik Polsek Firdaus.

Terlihat Pengacara tersangks dan kedua JPU dari Kejari Sergai itu cukup puas, atas keterangan tersangka dan para saksi.

Para tetangga yang umumnya Mamak- mamak yang hadir menyaksikan jalan nya rekonstruksi, saat ditanyai awak media ini mengatakan, “kalau suaminya jarang kami lihat, karena seminggu se kali baru pulang dari kerja di Batubara. Kayaknya pendiam, tidak seperti korban yang dinilai cerewet dan ringan mulut (bicara sesukanya). Kalau suara berteng kar dan carut mencarut atau kata makian, udah sering kami dengar dan ini keluar dari mulut istrinya. Udahlah pak, kami lah yang tau bagaimana sifat si korban, jujur aja walaupun kami wanita yang dibunuhnya itu wanita tapi kami simpati melihat kesabarannya”, ucap seorang Mamak-mamak yang menjadi tetangga korban.

Usai pelaksanaan rekon, ketika akan kembali ke Polsek Firdaus Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing mengajak makan siang di RM Ayen di jalan SMA Teladan.

Patut diacungi jempol, sifat manusia dan kemanusiaan dari Iptu Maruli Sihombing yang mengajak makan tersangka setelah membuka baju warna oranyenya dengan baju biasa.

Walau dikawal ketat personel Polsek Firdaus, tapi di rumah makan itu tidak menyangka ada seorang terduga pembunuh yang diancam hukuman se umur hidup, lagi diajak makan oleh Polisi. Karena layaknya seorang warga biasa saja, walaupun tidak di borgol tapi ditempel ketat oleh personel. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x